Abstrak Buku : Bawin Dayak : Kedudukan, fungsi dan peran perempuan Dayak.

Line Shape Image
Line Shape Image
Abstrak Buku : Bawin Dayak : Kedudukan, fungsi dan peran perempuan Dayak.

Abstrak Buku : Bawin Dayak : Kedudukan, fungsi dan peran perempuan Dayak.

Pengarang           :     Nila Riwut

Judul                      :     Bawin Dayak : Kedudukan, fungsi dan peran perempuan Dayak.

Sumber                 :     Buku Deposit                                                         

Kolasi                    :     80 hlm.

Subyek                  :     Kebudayaan Dayak

Call Number         :     CB-D.11/2011-140/2844-2017 Tahun Terbit         :               2011

Judul tulisan ini Bawin Dayak : kedudukan, fungsi dan peran perempuan Dayak, yang dimaksud disini bukan mengenai perempuan Dayak pada umumnya.Tetapi pada perempuan Dayak di daerah Kalimantan Tengah penduduk asli.

Nilai perempuan Dayak dimata masyarakat suku dihargai tinggi, sehingga jangan anggap enteng mas kawinpada saat pernikahan.Para pemuda dayak sangat melindungi dan menghormati gadis-gadis remaja sukunya.Melecehkan perempuan dayak identik dengan melecehkan harga diri suku dan menantang perang.

Kesetaraan gender sejak awal sudah dimiliki oleh suku Dayak.Konsekuensi dari kesetaraan gender merupakan tantangan bagi perempuan untuk membuktikan diri bahwa para perempuan dari suku dayak bukan makhluk lemah.Seperti perempuan dayak mampu berperan sebagai Balian, calon pengganti kepala adat dsb.Balian adalah seorang perempuan yang bertugas sebagai mediator dan komunikator antara manusia  dengan makhluk lainnya yang keberadaannya tidak terlihat mata jasmani manusia.

Perempuan dayak sejak balita telah diarahkan untuk waspada  dalam perkataan dan janji, setiap kata mengandung resiko.misalnya pantang mentertawakan atau mengomentari peristiwa alam yang disaksikan.Dalam konsep kepercayaan suku dayak, manusia dan makhluk lainnya telah ditentukan dan ditugaskan dalam kedudukan masing-masing untuk memenuhi fungsinya dalam rangka memelihara tata tertib alam agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.Serasi dan seimbang di kalangan suku dayak disebiut Hadat.

Manusia dikatakan baik apabila mampu menjalankan seluruh “Hukum adat” dan mentaati hukum Pali. Apabila mereka melakukan kesalahan maka harus menerima sangsi bertupa singer yang cukup berat.Singer adalah denda atau hukuman, atau diusir dari daerah jika tidak mentaati singer.

Pasal-pasal pada hukum adat dayak sebagai perlindungan bagi perempuan suku Dayak antara lain :

a.Singer Tungkun, yaitu denda yang harus dibayarkan oleh seorang laki-laki apabila  mengambil perempuan dengan paksa;

b.Singer Tungkun Balang Dosa Palus.Denda dibatalkan karena perempuan yang ditungkun telah diambil kembali oleh suaminya.

c.singer Sarau : denda yang harus dibayar oleh laki-laki berkaitan dengan urusan hamil diluar nikah.

d.Singer Sarau Bujang : denda kepada laki-laki yang mengganggu dan menggoda anak perempuan  remaja atau bujang.

e.Singer Tandahan Sarau : denda yang harus dibayar oleh seorang laki-laki  yang  telah menghamili perempuan yang bukan isterinya.

f.Singer  Karusak Balu : denda yang harus dibayar oleh seorang laki-laki yang telah menjalin asmara  dengan seorang janda.

g.Singer Sala Basa dengan Sawan Oloh: denda yang diberikan kepada seorang laki-laki yang berjalan atau berada di suatu rumah berduaan dengan isteri orang dan sang suami terima akan hal tersebut.

H.Singer Sala Basa dengan Bawi Bujang artinya denda yang dikenakan kepada laki-laki yang berjalan disuatu rumah hanya berduaan dengan seorang gadis remaja dan ahli waris sigadis tidak bisa menerima akan hal tersebut dan masih ada lagi  pasal-pasal hukum dayak lainnya.Denda dapat ditujukan untuk melindungi perempuan.

Perempuan dayak bisa terlibat dalam peperangam sekalipun mereka memiliki kelembutan.Baik laki-laki maupun perempuan dayak memiliki jiwa ksatria pemberani dan pantang menyerah, hal tersebut terungkap dalam semboyan hidup mereka Isen Mulang artinya pantang  artinya pantang menyerah.Sikap demikian sejak masa lalu  mau tidak mau harus mereka memiliki karena tuntutan keganasan alam.Hidup di rimba belantara dihuni binatang buas, sungai yang luas dengan arus deras dan riam-riam ganas membuat mereka harus waspada demi keselamatan hidup.

Penulis Abstrak : Masitah (Pustakawan Ahli Madya)

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Prov. Kaltim

editor : Andri P.


Ada Aspirasi/Pengaduan yang mau anda sampaikan?

Sampaikan disini lapor.go.id
Shape Image
Shape Image