Benturan Kepentingan

Line Shape Image
Line Shape Image

Benturan Kepentingan

Aduan Benturan Kepentingan (ABK) adalah sistem yang disediakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur , kepada seluruh masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu keadaan atau situasi yang berindikasi adanyan benturan kepentingan (Conflict of Interest).

Benturan kepentingan adalah situasi dimana seseorang  memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi, terhadap setiap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi keputusan dan/atau tindakannya.

BENTUK-BENTUK SITUASI BENTURAN KEPENTINGAN

1.Situasi yang melibatkan pejabat, pegawai, atau pekerja DPK Kaltim menerima gratifikasi atau pemberian / penerimaan hadiah/cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan/jabatan, yang menguntungkan pihak pemberi.

2.Situasi yang melibatkan pejabat, pegawai, atau pekerja DPK Kaltim untuk kepentingan pribadi atau golongan.

3.Situasi yang melibatkan pejabat, pegawai, atau pekerja DPK Kaltim dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

4.Situasi perangkapan jabatan di beberapa instansi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya  melibatkan pejabat, pegawai, atau pekerja DPK Kaltim.

5.Situasi yang  melibatkan pejabat, pegawai, atau pekerja DPK Kaltim memberikan akses khusus kepada pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan.

6.Situasi yang  melibatkan pejabat, pegawai, atau pekerja DPK Kaltim menyebabkan proses pengawasan tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi.

7.Situasi  melibatkan pejabat, pegawai, atau pekerja DPK Kaltim  yang memilki wewenang penilaian suatu obyek kualifikasi dimana obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai.

8.Situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan wewenang/jabatan oleh pejabat, pegawai, atau pekerja DPK Kaltim.

9.Situasi yang  melibatkan pejabat, pegawai, atau pekerja DPK Kaltim memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.

10.Situasi dimana seseorang dapat menentukan sendiri besarnya gaji/remunerasi;

11.Situasi yang memungkinkan untuk memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan, keistimewaan  maupun peluang bagi calon penyedia Barang/Jasa untuk menang dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.

Kriteria Pengaduan

Untuk melaporkan pengaduan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar pengaduan Anda mudah ditindaklanjuti. Oleh karena itu, pastikan pengaduan Anda memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

WHAT (Apa: Situasi yang berindikasi adanya situasi benturan kepentingan yang dilaporkan (Pertalian darah, hubungan pernikahan, Hub. Atasan dan bawahan, rangkap jabatan, dll)
WHERE (Dimana: Dimana / Unit Kerja yang berindikasi ada benturan kepentingan
WHEN (Kapan) : Kapan benturan kepentingan tersebut mulai diketahui
WHO (Siapa: Siapa saja pihak yang terkait dalam situasi benturan kepentingan tersebut
HOW (Bagaimana: Bagaimana rincian situasi benturan kepentingan yang dilaporkan

Tanya Jawab

Untuk melaporkan pengaduan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar pengaduan Anda mudah ditindaklanjuti. Oleh karena itu, pastikan pengaduan Anda memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

WHAT (Apa): Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
WHERE (Dimana): Dimana perbuatan tersebut dilakukan
WHEN (Kapan): Kapan perbuatan tersebut dilakukan
WHO (Siapa): Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
HOW (Bagaimana): Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan, seperti modus, cara dan sebagainy


Ada Aspirasi/Pengaduan yang mau anda sampaikan?

Sampaikan disini lapor.go.id
Shape Image
Shape Image