Tugas Pokok dan Fungsi

Line Shape Image
Line Shape Image

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2016 tentang “Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur”, menyatakan bahwa tugas dan fungsi pada susunan organisasi, sebagai berikut:
A. Kepala Dinas

Tugas:

  • Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan
  • Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah 

Fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;
  • Perencanaan, pembinaan dan pengadilan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  • Penyelengara urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang perpustakan ke arsipan
  • Perumusan perencanan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang deposit, pelestarian, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan;
  • Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang layanan, otomasi dan Kerjasama perpustakan;
  • Perumusan, perencanan, pembinaan dan pengendalian kebijaksanaan teknis di bidang pengembangan perpustakaan Perusahaan dan pembudayaan kegemaran membaca;
  • Perumusan, perencanan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pengelolaan arsip;
  • Perumusan, perencanan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis pembinaan kearsipan dan tenaga kearsipan;
  • Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
  • Pembinaan kelompak jabatan fungsional; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Gubernur sesaui dengan tugas dan fungsinya.
B. Sekretaris

Tugas:

  • Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan Program dan pelaporan, urusan umum dan kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan administrasi keuangan serta pengelolaan aset.
  • Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Sekretariat membawahkan Subbagian-subbagian yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.

Fungsi:

  • penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
  • penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat;
  • penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta pengelolaan aset; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
C. Bidang Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan

Tugas:

  • Bidang Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang deposit, pelestarian, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan.
  • Bidang Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Fungsi:

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang deposit, pelestarian, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan;
  • penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang deposit, pelestarian, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan;
  • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis deposit dan alih media;
  • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengembangan koleksi dan konservasi bahan perpustakaan;
  • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengolahan dan perawatan bahan perpustakaan;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D. Bidang Layanan, Otomasi, dan Kerjasama Perpustakaan (LOKP)

Tugas:

  • Bidang Layanan, Otomasi, dan Kerjasama Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang layanan, otomasi, dan kerjasama perpustakaan.
  • Bidang Layanan, Otomasi, dan Kerjasama Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Bidang Layanan, Otomasi, dan Kerjasama Perpustakaan membawahkan Seksi-Seksi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.

Fungsi:

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan, otomasi, dan kerjasama perpustakaan;
  • penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang layanan, otomasi, dan kerjasama perpustakaan;
  • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis layanan perpustakaan;
  • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis otomasi perpustakaan;
  • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis kerjasama perpustakaan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E. Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca

Tugas:

  • Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca.
  • Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca membawahkan Seksi-Seksi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.

Fungsi:

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca;
  • penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca;
  • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengembangan perpustakaan;
  • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengembangan tenaga perpustakaan;
  • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengembangan pembudayaan kegemaran membaca; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
F. Bidang Pengelolaan Arsip

Tugas:

  • Bidang Pengelolaan Arsip mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang pengelolaan arsip.
  • Bidang Pengelolaan Arsip dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Bidang Pengelolaan Arsip membawahkan Seksi-Seksi yang masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.

Fungsi:

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan arsip;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan arsip;
  • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis akuisisi dan pengelolaan arsip;
  • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pemeliharaan dan pelestarian arsip;
  • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis layanan kearsipan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
G. Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan

Tugas:

  • Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang kearsipan dan tenaga kearsipan.
  • Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan membawahkan Seksi-Seksi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.

Fungsi:

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kearsipan dan tenaga kearsipan;
  • penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang pembinaan kearsipan dan tenaga kearsipan;
  • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis internal kearsipan;
  • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis eksternal kearsipan;
  • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis tenaga SDM kearsipan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
H. Kelompok Jabatan Fungsional
  • Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis sesuai dengan tingkat keterampilan dan keahliannya.
  • Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dibagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keterampilan dan keahliannya.
  • Setiap Kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Gubernur atas usul Kepala Dinas.
  • Jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan, kemampuan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 


Ada Aspirasi/Pengaduan yang mau anda sampaikan?

Sampaikan disini lapor.go.id
Shape Image
Shape Image