Informasi Serta Merta
Informasi serta merta adalah informasi yang harus disampaikan segera oleh badan publik kepada masyarakat. Informasi ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengantisipasi keadaan darurat atau bahaya sehingga dapat meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan.
A. Informasi COVID 19
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 440/1871/0213-II/B.Kesra tanggal 17 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur | Lihat |
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 065/1990/B.Org tanggal 20 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Prov. Kaltim | Lihat |
B. INFORMASI PENERAPAN APLIKASI SRIKANDI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Instruksi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021Tahun
C.INFORMASI PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
PERPRES NO 132 TAHUN 2022 TENTANG ARSITEKTUR SPBE NASIONAL