Arsip Pemekaran Wilayah Jadi Fondasi Daerah, DPK Kaltim Tekankan Pentingnya Penyelamatan Arsip

Line Shape Image
Line Shape Image
Arsip Pemekaran Wilayah Jadi Fondasi Daerah, DPK Kaltim Tekankan Pentingnya Penyelamatan Arsip

Arsip Pemekaran Wilayah Jadi Fondasi Daerah, DPK Kaltim Tekankan Pentingnya Penyelamatan Arsip

Samarinda - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Forum Diskusi Terumpun bagi Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten/Kota se-Kaltim, guna mengingatkan pentingnya penyelamatan dan pengelolaan arsip pemekaran wilayah. Kegiatan berlangsung di Ruang Mandapa 1 Hotel Fugo, Samarinda serta disiarkan secara daring melalui kanal YouTube DPK Kaltim, pada Kamis (23/10/2025)

Ketua Panitia Pelaksana, Ana Paliyantisari, Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian DPK Kaltim terhadap penyelamatan arsip, khususnya arsip pendirian suatu wilayah baru hasil pemekaran.

“Dasar hukum berdirinya suatu daerah harus dibuktikan dengan arsip. Tanpa arsip, keabsahan administratif dan hukum daerah akan sulit dipertanggungjawabkan,” ujar Ana.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan dan Akuisisi Arsip DPK Kaltim, Diana Rosalita, menegaskan bahwa arsip pemekaran wilayah merupakan fondasi berdirinya suatu daerah.

“Arsip pemekaran wilayah tidak hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga bukti autentik perjalanan desentralisasi dan otonomi daerah. Arsip ini menjadi vital apabila suatu saat diperlukan untuk perlindungan hukum atau urusan administrasi lainnya,” tegas Diana.

Forum Diskusi Terumpun kali ini menghadirkan dua narasumber, yakni Imanudin, Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Setda Provinsi Kaltim, serta Varia Fadilah, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam paparannya, Imanudin menyoroti pentingnya tertib administrasi dalam proses pembentukan daerah baru.

“Semua dokumen pembentukan kabupaten telah kami pindai menjadi satu format PDF, terdiri dari 300–400 halaman yang mencakup laporan pelaksana tugas, pelantikan kepala daerah, hingga pernyataan pemekaran wilayah. Jika satu dokumen saja hilang, status sah suatu daerah bisa terancam,” jelasnya.

Ia juga berharap ke depan DPK Kaltim dan Biro POD dapat berkolaborasi lebih erat, terutama dalam peningkatan kapasitas tertib arsip sesuai prosedur kearsipan nasional.

Sementara itu, Varia Fadilah menjelaskan tahapan penyelamatan arsip pemekaran wilayah yang perlu dijalankan oleh setiap lembaga kearsipan daerah.

“Langkah-langkah penyelamatan arsip meliputi pendataan arsip, ambil alih arsip, pendampingan pengelolaan, penyerahan arsip, dokumentasi dan publikasi, serta pembuatan naskah sumber arsip,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, DPK Kaltim berharap seluruh LKD kabupaten/kota semakin memahami pentingnya penyelamatan arsip pemekaran wilayah sebagai dokumen vital bangsa dan daerah, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses desentralisasi dan pembentukan daerah otonom di Kalimantan Timur memiliki dasar hukum yang kuat dan terdokumentasi dengan baik.

Sumber: Humas DPK Kaltim


Ada Aspirasi/Pengaduan yang mau anda sampaikan?

Sampaikan disini lapor.go.id
Shape Image
Shape Image