
Arsip Sebagai Kunci Keamanan, DPK Kaltim dan Polda Kaltim Gelar Pendampingan Aplikasi SRIKANDI
Balikpapan- Menerapkan Keputusan Kepolisian Indonesia Nomor 30 November 2023 tentang implementasi aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi, Polda Kalimantan Timur bersama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur sukses melaksanakan pendampingan aplikasi SRIKANDI untuk jajaran Polda Kalimantan Timur, Rabu (24/1/2024)
Berlangsung di Rupatama Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes 99, Balikpapan, pendampingan aplikasi SRIKANDI adalah instrumen pengelolaan arsip dinamis yang berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Narasumber pada pendampingan adalah Dewi Susanti Elham, Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim.
Wakapolda Kaltim, Inspektur Jendral Mujiyono, mengungkapan pendampingan SRIKANDI sangat penting dalam menertibkan arsip administrasi yang lebih tertata serta merupakan hal yang seharusnya rutin diselenggara guna mengawasi dan evaluasi arsip-arsip yang tersimpan.
“Tata naskah dan pengelolaan arsip merupakan unsur yang penting dalam usaha menyelamatkan arsip apalagi kita merupakan garda keamanan masyarakat. Semua arsip-arsip penting merupakan kunci polisi dalam mengusut kasus, di situlah peran penting arsip dibutuhkan,” papar Mujiyono.
Melalui pembelajaran aplikasi SRIKANDI diharapkan pengelolaan tata kelola arsip di Polda Kalimantan Timur dapat berjalan dengan efisien dan efektif sebab berbasis teknologi pada proses keluar dan masuk surat.
Sumber: Humas DPK Kaltim