
Bernilai Sejarah sebagai Warisan Budaya, DPK Kaltim bersama Pemerintah Provinsi Kaltim Gelar Rapat Kerja Upaya Penyelamatan Naskah Kuno
Samarinda- Naskah kuno merupakan aset negara yang mulai tergerus keberadaannya, namun, memiliki nilai sejarah. Pelestarian naskah kuno merupakan upaya menjaga warisan budaya. Dalam upaya menyelamatkan naskah kuno, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Kerja Pelestarian Naskah Kuno (Manuskrip) Di Kalimantan Timur, pada Rabu (7/6).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Tepian 2, Lantai II, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur tersebut dihadiri langsung oleh Kepala DPK Kaltim, Muhammad Syafranuddin, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIV Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, serta DPK Kabupaten/Kota. Turut mendampingi, Kepala Bidang Deposit, Pelestarian Pengembangan Koleksi, dan Pengolahan Bahan Pustaka, DPK Kaltim Endang Effendy, serta Pustakawan DPK Kaltim, Patimah Irny dan Masitah.
Dipimpin langsung Staf Ahli Bidang Reformasi, Birokrasi, dan Keuangan Provinsi Kaltim, Didi Rusdiansyah mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, agenda rapat kerja menjadi wadah diskusi guna tindak lanjut penyelamatan naskah kuno di Bumi Etam.
“Rapat ini melanjutka upaya alih media naskah kuno untuk tetap dilanjutkan. Kita berharap proses restorasi, diseminasi, sosialisasi dan publikasi naskah kuno ini dapat dilakukan. Sebab naskah kuno merupakan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah pergantian masa ke masa,” ucap Didi Rusdiansyah.
Agenda yang dimulai tepat pada pukul 09.00 WITA tersebut menjadi wadah dengar pendapat mengenai tantangan, kendala, hingga rancangan dalam memelihara dan menghimpun naskah kuno yang ada di Kalimantan Timur.
“Ada 965 perkiraan naskah kuno Kalimantan Timur yang tersebar di Kaltim, Indonesia, hingga manca negara seperti Belanda. Dengan jumlah yang banyak tersebut menandakan peradaban Kaltim sangatlah berperan dalam kehidupan bermasyarakat. Kami berharap kabupaten dan kota yang telah melakukan penghimpunan naskah bisa melakukan dokumentasi. DPK Kaltim akan membantu proses alih media dan restorasinya,” papar Kepala DPK Kaltim, Muhammad Syafranuddin.
Agenda ditutup dengan kesepakatan membentuk Surat Edaran Gubernur perihal penyelamatan naskah kuno yang akan segera ditindak lanjut oleh DPK Kaltim.
Sumber: Humas DPK Kaltim