Dinas Perkebunan Kaltim Musnahkan 5.134 Berkas Arsip Tahun 1988-2009
Samarinda– Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip di Ruang Rapat Dinas Perkebunan Kaltim. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pada Jumat (19/12/2025)
Kepala Sub Bagian Umum Dinas Perkebunan Kaltim, Helminata, menyebutkan bahwa jumlah arsip yang dimusnahkan mencapai 5.134 berkas dengan rentang tahun 1988 hingga 2009. Arsip-arsip tersebut telah melalui proses penilaian dan dinyatakan habis masa retensinya serta tidak memiliki nilai guna lanjutan.
“Pemusnahan arsip ini menjadi langkah penting untuk menciptakan pengelolaan arsip yang tertib, efisien, dan akuntabel. Harapan kami, ke depan pengelolaan arsip di Dinas Perkebunan semakin tertata dengan baik sehingga mendukung kinerja organisasi dan memudahkan pelayanan administrasi,” ujar Helminata.
Sekretaris Dinas Perkebunan Kaltim, Andi Siddiq, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim yang telah memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam pelaksanaan pemusnahan arsip.
Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan tata kelola kearsipan yang profesional di lingkungan Dinas Perkebunan. “Kami berharap ke depan pengelolaan arsip tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu mendukung transparansi dan akuntabilitas kinerja perangkat daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan dan Akuisisi Arsip DPK Kaltim, Diana Rosalita, menegaskan bahwa pemusnahan arsip ini telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan kearsipan. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bukti komitmen Dinas Perkebunan Kaltim dalam melaksanakan pengelolaan arsip secara benar dan bertanggung jawab.
“Pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya merupakan bagian dari siklus pengelolaan arsip. Kami mengapresiasi Dinas Perkebunan Kaltim yang telah melaksanakan tahapan ini sesuai regulasi,” jelas Diana.
Rangkaian kegiatan pemusnahan arsip dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta pemusnahan arsip secara simbolis oleh Sekretaris Dinas Perkebunan Kaltim, Kepala Bidang Pengelolaan dan Akuisisi Arsip DPK Kaltim, serta disaksikan oleh perwakilan Inspektorat dan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur.
Pemusnahan arsip ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (PERKA ANRI) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
Sumber: Humas DPK Kaltim