
DPKD Kaltim Lakukan Pemusnahan Arsip
Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur bekerjasama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Provinsi Kalimantan Timur dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), melaksanakan pemusnahan arsip Ex Biro Keuangan Setda Prov.Kaltim kurun waktu tahun 1978 s.d.2004.
Acara Pemusnahan dihadiri Direktur Akuisisi Arsip ANRI, Drs Bambang Surowo, M.Hum, bersama Drs Tato dan Ibu Stella, dibuka oleh Kepala DPKD Prov. Kaltim, Prof. Dr. Ir. HM. Aswin, MM dan sambutan dari Kepala BPKAD Prov. Kaltim, H. Fathul bertempat di Gedung Depo Arsip DPKD Prov. Kaltim, Samarinda Seberang, Rabu (24/7).
Dasar kegiatan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU dan Nomor 43 Tahun 2009 , PerGub Kaltim Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta KepGub Kaltim Nomor 045.1/K.393/2019 tentang Tim Pemusnahan Arsip Ex Biro Keuangan Setda Prov.Kaltim kurun waktu 1978 s.d 2004 pada BPKAD Prov.Kaltim. Jumlah awal rencana pemusnahan arsip kurun waktu tahun 1978 s.d. 2004 adalah sebanyak 14.183. Kemudian hasil penilaian Tim DPKD Prov.Kaltim sebanyak 194 arsip tergolong statis sehingga jumlah usul musnah ke ANRI sebanyak 13.989.
Hasil verifikasi ANRI 239 arsip dinyatakan statis, sehingga berkas usul musnah yang disetujui ANRI untuk dimusnakan sebagaimana surat persetujuan Kepala ANRI sebanyak 13.750 arsip. Total arsipstatis diserahkan ke DPKD Prov.Kaltim sebanyak 433 arsip.