Dukung Literasi dan Pelestarian Karya Ilmiah, Mulawarman University Press Hibahkan 16 Judul Buku ke DPK Kaltim

Line Shape Image
Line Shape Image
Dukung Literasi dan Pelestarian Karya Ilmiah, Mulawarman University Press Hibahkan 16 Judul Buku ke DPK Kaltim

Dukung Literasi dan Pelestarian Karya Ilmiah, Mulawarman University Press Hibahkan 16 Judul Buku ke DPK Kaltim

Samarinda- Mulawarman University Press (MUP) menyerahkan 16 judul buku karya akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur. Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua MUP, Hadi Pranoto, dan diterima oleh Pustakawan Ahli Muda DPK Kaltim, Patimah Irny, pada Jumat (25/7/2025).

Masing-masing judul buku diserahkan sebanyak satu eksemplar. Buku-buku tersebut merupakan hasil penelitian, pemikiran, dan kontribusi keilmuan para dosen Unmul yang telah diterbitkan melalui MUP.

Ketua MUP, Hadi Pranoto, menyebutkan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan literasi dan perluasan akses terhadap bahan bacaan ilmiah bagi masyarakat.

“Melalui penyerahan ini, kami berharap karya-karya akademik Unmul dapat menjangkau lebih luas, tidak hanya civitas akademika tapi juga masyarakat umum, khususnya pengunjung perpustakaan. Ini juga menjadi bentuk kontribusi kami dalam memperkuat ekosistem literasi daerah,” ujar Hadi.

Ia menambahkan, kegiatan ini bukan sekadar simbolik, melainkan bagian dari peran aktif MUP dalam mendistribusikan ilmu pengetahuan secara inklusif, serta mendukung misi keberlanjutan perpustakaan daerah sebagai pusat referensi dan pembelajaran.

Senada dengan Hadi, Patimah Irny menyampaikan apresiasi atas kontribusi MUP dalam menambah koleksi bahan pustaka, khususnya dalam bidang akademik.

“Ini sangat penting karena menjadi bagian dari penambahan khasanah bahan pustaka di perpustakaan. Selain itu, penyerahan ini juga merupakan implementasi dari kewajiban penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018,” jelas Patimah.

Undang-Undang KCKR mewajibkan setiap penerbit, produsen karya cetak, dan karya rekam untuk menyerahkan hasil karyanya kepada Perpustakaan Nasional dan perpustakaan daerah sebagai bentuk pelestarian dan pengarsipan kekayaan intelektual bangsa. Penerapan UU ini penting agar setiap karya yang dihasilkan di Indonesia.

Sumber: Humas DPK Kaltim


Ada Aspirasi/Pengaduan yang mau anda sampaikan?

Sampaikan disini lapor.go.id
Shape Image
Shape Image