Lestarikan Memori Daerah, DPK Kaltim Evaluasi 52 Berkas Arsip Statis Kutai Kartanegara

Line Shape Image
Line Shape Image
Lestarikan Memori Daerah, DPK Kaltim Evaluasi 52 Berkas Arsip Statis Kutai Kartanegara

Lestarikan Memori Daerah, DPK Kaltim Evaluasi 52 Berkas Arsip Statis Kutai Kartanegara

 

Samarinda - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Pengelolaan dan Akuisisi Arsip (PA) melaksanakan evaluasi hasil alih media arsip statis milik Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Kantor DPK Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, pada Senin (25/8/25)

Sebanyak 52 berkas arsip statis rentang tahun 1996 hingga 2004 dievaluasi dalam kegiatan ini. Evaluasi bertujuan untuk memastikan hasil alih media arsip benar dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai aset dan identifikasi kelengkapan informasi dari arsip yang telah dialihmediakan agar tetap memenuhi kaidah kearsipan.

Plt Kepala Bidang PA DPK Kaltim, Risnawati, SE, MM, menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi arsip statis merupakan langkah dalam menjaga keaslian, keutuhan, dan kemanfaatan arsip yang telah dialihmediakan.

"Evaluasi ini penting untuk menjamin bahwa arsip statis yang telah dialihmediakan tetap memiliki nilai guna informasi yang tinggi serta layak masuk dalam sistem pengelolaan arsip digital. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pelestarian memori kolektif daerah," ujar Risnawati.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Diarpus Kukar, Varia Fadillah, S.P, MM, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Autentifikasi Arsip Statis.

"Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan evaluasi ini sebagai sarana untuk memperkaya khasanah arsip serta penelusuran arsip. Evaluasi ini membuka peluang untuk mengetahui keberadaan arsip yang sebelumnya tidak teridentifikasi, sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut ke lokasi pencipta arsip," ujar Varia.

Ia juga menambahkan bahwa arsip-arsip baru yang diketahui saat proses evaluasi akan diinventarisasi ke dalam SKKAD (Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip). 

“Dari situ akan ditentukan status arsip tersebut, apakah termasuk arsip tertutup atau terbuka," imbuhnya.

Sebagai kelanjutan kegiatan, evaluasi arsip statis kembali akan dilaksanakan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Kali ini, giliran arsip Kota Balikpapan yang akan dievaluasi bersama Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Balikpapan.

Sumber: Humas DPK Kaltim


Ada Aspirasi/Pengaduan yang mau anda sampaikan?

Sampaikan disini lapor.go.id
Shape Image
Shape Image