PENYERAHAN SERTIFIKAT AKREDITASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH KOTA BONTANG

Line Shape Image
Line Shape Image
PENYERAHAN SERTIFIKAT AKREDITASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH KOTA BONTANG

PENYERAHAN SERTIFIKAT AKREDITASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH KOTA BONTANG

Samarinda – Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (BP3KM) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang dalam rangka konsultasi dan sinkronisasi kegiatan Bidang Pembinaan Perpustakaan dan Program Kerja Tahun 2022.

Kunjungan kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  Kota Bontang diterima oleh Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (BP3KM) Bapak Taufik, S.Sos, M.Si dan Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan (P3) Ibu Rusmawati, S.Pd, M.Si dan Pengelola Data Pengembangan Perpustakaan, Pinehas Sagala, S.Sos dan Pustakawan (Sabariah) pada hari Rabu (22/12/2021).

Kunjungan kerja tersebut dirangkai dengan penyerahan 9 Sertifikat Akreditasi Perpustakaan Tahun 2021 untuk Wilayah Bontang, yang diserahkan langsung oleh Kasi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan ibu Rusmawati, S.Pd, M.Si di Ruang Kerja Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (BP3KM) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Jl. Ir. H. Juanda No.4 lantai 2 Samarinda.

Dalam sesi diskusi terkait pengelolaan perpustakaan dan kegiatan Bidang Pembinaan yang berstandar dan terakreditasi dipandu langsung oleh Kabid P3KM (Taufik) dan ibu Rusmawati selaku Kasi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan juga Pak Pinehas Sagala dan Pustakawan.

“Diera global diperlukan perpustakaan yang prima berbasis standar (SNP, SNI) dan standar teknis lainnya, termasuk memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) yang terakreditasi. Standar Nasional Perpustakaan (SNP) adalah standar utama yang merupakan acuan mutu kelembagaan perpustakaan yang memuat kriteria minimal, yang digunakan sebagai ukuran atau acuan pokok dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di Indonesia. Dimana perpustakaan yang menerapkan dan memenuhi standar nasional perpustakaan perlu melakukan penilaian kesesuaian   (LAP-N) untuk menentukan tingkat kinerja dan klasifikasi posisi perpustakaan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan “Sertifikasi Akreditasi”

Pegawai yang hadir dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang yaitu : Musdalifah, Yuli Purwati Syam dan Mustarim.

Adapun Standar Nasional Perpustakaan (SNP) terdiri atas komponen sebagai berikut :

  1. Standar koleksi perpustakaan;
  2. Standar sarana dan prasarana perpustakaan;
  3. Standar pelayanan perpustakaan;
  4. Standar tenaga perpustakaan;
  5. Standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
  6. Standar pengelolaan perpustakaan.

Keenam komponen diatas merupakan satu kesatuan komponen yang tidak terpisahkan. Untuk memudahkan penerapannya, Perpustakaan Nasional mengemas keenam komponen tersebut menjadi satu kesatuan menurut jenis perpustakaan yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional sebagai Standar Nasional Perpustakaan (SNP). (sabariah)


Ada Aspirasi/Pengaduan yang mau anda sampaikan?

Sampaikan disini lapor.go.id
Shape Image
Shape Image