
Sinergi Dua Lembaga: Kemenkumham Kaltimtara dan DPK Kaltim Sepakat Bangun Masyarakat Melek Literasi dan Tertib Arsip
Samarinda- Dalam upaya memperkuat sinergi antarlembaga dan meningkatkan kesadaran literasi serta pengelolaan arsip yang tertib di lingkungan kementerian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan Utara (Kemenkumham Kaltimtara) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur, Rabu, (23/7/2025)
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltimtara, M. Ikmal Idrus, bersama Plt Kepala DPK Kaltim, Anita Natalia Krisnawati. Agenda ini turut dihadiri oleh Winda Fitri Yantie, pustakawan DPK Kaltim dari Bidang Layanan, Otomasi, dan Kerjasama Perpustakaan, yang mendampingi proses penandatanganan.
Dalam sambutannya, M. Ikmal Idrus menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat budaya literasi dan tertib arsip di internal instansi pemerintah, khususnya di lingkungan Kemenkumham wilayah Kalimantan Timur dan Utara.
“Kerjasama ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk membangun sumber daya manusia yang unggul dan melek informasi, sekaligus menciptakan tata kelola arsip yang akuntabel dan profesional. Arsip bukan hanya dokumen administratif, tapi juga bagian dari sejarah dan identitas lembaga. Begitu pula literasi, yang merupakan pondasi bagi pembentukan aparatur yang cakap dan adaptif,” ungkap Ikmal.
Ikmal juga menegaskan bahwa peningkatan budaya literasi tidak hanya menyasar pegawai internal, tetapi juga warga binaan pemasyarakatan, serta masyarakat umum melalui jejaring literasi yang akan dikembangkan bersama DPK Kaltim.
Sementara itu, Plt Kepala DPK Kaltim, Anita Natalia Krisnawati, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut antusias kolaborasi lintas sektor ini sebagai bagian dari misi besar Pemprov Kaltim dalam membangun masyarakat yang literat dan birokrasi yang transparan.
“DPK Kaltim siap mendukung dengan sumber daya yang kami miliki, mulai dari layanan perpustakaan, pelatihan pengelolaan arsip, hingga pembinaan literasi berbasis inklusi sosial. Kami percaya bahwa melalui kolaborasi ini, akan lahir inisiatif-inisiatif literasi dan pengelolaan arsip yang tidak hanya berdampak di level internal Kemenkumham, tapi juga memberi manfaat luas bagi masyarakat,” terang Anita.
Selain untuk penguatan tata kelola internal, kesepakatan ini juga bertujuan memberikan dampak langsung ke masyarakat. Melalui kerjasama ini, akan dikembangkan program-program literasi hukum, edukasi publik melalui perpustakaan, serta pengelolaan arsip yang sesuai dengan standar nasional dan prinsip keterbukaan informasi.
“Literasi hukum adalah bagian dari literasi dasar yang dibutuhkan masyarakat. Masyarakat berhak memahami hukum secara utuh, dan itu bisa difasilitasi melalui perpustakaan dan layanan informasi publik yang baik. Di sisi lain, arsip yang tertib akan menciptakan kepercayaan publik terhadap institusi,” imbuh Ikmal.
Anita pun menambahkan, “Kami juga ingin menjangkau komunitas masyarakat melalui kegiatan kolaboratif seperti pojok baca hukum, pelatihan pengarsipan masyarakat, dan kampanye kesadaran literasi di lingkungan publik. Semakin kuat kolaborasi lintas lembaga, semakin luas pula dampaknya.”
Dengan ditandatanganinya MoU ini, DPK Kaltim dan Kemenkumham Kaltimtara bersepakat untuk terus menjalin sinergi jangka panjang yang saling menguatkan dalam membangun peradaban informasi yang sehat dan inklusif di Kalimantan Timur dan Utara.
Sumber: Humas DPK Kaltim