SOSIALISASI UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

Line Shape Image
Line Shape Image
SOSIALISASI UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

SOSIALISASI UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

Samarinda – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI bertempat di Hotel Aston Samarinda pada hari Kamis 25 Maret 2021 telah melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Dalam sambutannya Deputi Bidang Pengembangan dan Jasa Informasi Perpusnas RI yang diwakili oleh Pustakawan Utama Dra. Mariana Ginting mengatakan, Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah berlaku lebih dari 28 tahun. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, isinya lebih lengkap dan komprehensif khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam.

Hadirnya Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) merupakan tuntutan dari kemajuan zaman dan perkembangan teknologi informasi. Bentuk nyata dari perkembangan teknologi informasi adalah munculnya berbagai publikasi dalam format baru yaitu format digital atau elektronik. Diantaranya buku digital, koran digital, majalah digital dan publikasi digital lainnya. Semua itu adalah salah satu hasil budaya bangsa yang harus dilestarikan.

Pada kegiatan tersebut Kepala DPKD Prov. Kaltim Drs. H. Elto, M.Si, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Dalam sambutannya beliau mengatakan, bahwa dahsyatnya ledakan kemajuan teknologi informasi sekarang ini telah memasuki seluruh sendi kehidupan masyarakat. Kondisi ini tentunya akan merubah image atau cara pandang masyarakat terhadap segala hal. Oleh karena itu memasuki era perubahan iklim informasi yang serba digital, perpustakaan dan pustakawan harus membuka mata hati untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan perubahan.

Kalimantan Timur merupakan bagian dari Indonesia dalam membangun karakter bangsa. Membangun karakter bukan hanya sekedar bias tapi juga harus berani. Berani memahami masa lalu kita, mengakui kesalahan yang pernah terjadi serta mau belajar dari kesalahan termasuk kesalahan sejarah. Hal tersebut bisa diwujudkan jika Kalimantan Timur menyimpan hasil karya cetak dan karya rekam masyarakatnya. ??????

Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional, khusunya sebagai tolak ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, pelestarian kebudayaan nasional serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional.

Beliau berharap masyarakat Kalimantan Timur terutama Penerbit dan Produsen Rekaman lebih memahami dan menyadari hak dan kewajibannya untuk menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam sehingga dapat terselamatkan dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam  dan/atau perbuatan manusia., tuturnya.

sebagai narasumber, diantaranya:

  1. Wijayanto, S.Pd., M.A (Perpusnas RI) dengan materi : “Sosialisasi UU. No. 13 Tahun 2018”
  2. Siti Khoriyah Uswah S.Hum (Perpusnas RI) dengan materi : “ E-deposit”
  3. Ananto P  (Perpusnas RI) dengan materi : “Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi JDIH”
  4. Moderator : Drs Agustoni Tawakkaluddin., M.Si (Kabid Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi Dan Pengolahan Bahan Pustaka DPKD Prov. Kaltim)

Reporter : Masitah, Andi Anwar (25/3/21)

Editor, foto : andri


Ada Aspirasi/Pengaduan yang mau anda sampaikan?

Sampaikan disini lapor.go.id
Shape Image
Shape Image