Prosedur Permohonan Informasi

Line Shape Image
Line Shape Image

Prosedur Permohonan Informasi

permohonan

 

Jangka Waktu Permohonan Informasi
Permohonan informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1×7 hari kerja dalam hal informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. Jadi 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja.


Ada Aspirasi/Pengaduan yang mau anda sampaikan?

Sampaikan disini lapor.go.id
Shape Image
Shape Image