59 Arsip Statis Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda Diserahkan ke DPK Kaltim sebagai Arsip Statis: Menjaga Rekam Sejarah Penanganan Kasus di PTA

Line Shape Image
Line Shape Image
59 Arsip Statis Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda Diserahkan ke DPK Kaltim sebagai Arsip Statis: Menjaga Rekam Sejarah Penanganan Kasus di PTA

59 Arsip Statis Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda Diserahkan ke DPK Kaltim sebagai Arsip Statis: Menjaga Rekam Sejarah Penanganan Kasus di PTA

Samarinda- Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda resmi menyerahkan arsip statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, 3 Desember 2025. Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian memori kelembagaan serta memastikan keberlanjutan pengelolaan arsip sesuai kaidah kearsipan nasional.

Wakil Ketua PTA Samarinda, Mahbub Tobri, dalam sambutannya menegaskan bahwa arsip sering kali dipandang sebelah mata, padahal nilai strategisnya sangat besar bagi perjalanan suatu instansi. Ia menyebutkan bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukan lembaga pada akhirnya akan terekam melalui arsip—yang di kemudian hari menjadi bahan evaluasi organisasi.

“Suatu saat bukan badan kita yang berbicara ketika kita mati. Tetapi arsip yang berbicara tentang apa yang telah kita kerjakan. Oleh karena itu, ke depan kita harus lebih berhati-hati dengan arsip karena arsip adalah bukti hidup kita,” ujar Mahbub. Ia menambahkan bahwa arsip bukan sekadar dokumen, tetapi pelajaran dan sejarah yang mencerminkan proses serta keputusan lembaga.

Senada dengan itu, Plt Kepala DPK Kaltim, Anita Natalia Krisnawati, menyampaikan bahwa arsip memiliki peran signifikan sebagai rekaman autentik yang tidak dapat digantikan. “Arsip menjadi bukti hukum yang kuat apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa. Satu arsip yang hilang dapat menyebabkan validasi suatu kejadian diragukan kebenarannya apabila tidak ada arsip riil dari waktu dan tempat yang sama. Maka, peran arsip sangat penting, terutama bagi institusi peradilan yang menangani banyak perkara dan membutuhkan bukti otentifikasi,” jelas Anita.

DPK Kaltim menerima 59 arsip dari PTA Samarinda yang telah melalui proses verifikasi oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 30 Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, 25 nomor berkas ditetapkan sebagai arsip permanen dan berstatus arsip statis, sementara 34 arsip lainnya masih menunggu koordinasi lanjutan dengan ANRI untuk penetapan lebih lanjut.

Dalam proses penyerahan arsip statis, terdapat sejumlah persyaratan penting yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, di antaranya Surat Pernyataan Autentifikasi serta Riwayat Sejarah Administrasi yang menjadi dasar penilaian keaslian dan nilai guna arsip.

Penyerahan ini menegaskan komitmen bersama antara PTA Samarinda dan DPK Kaltim dalam menjaga kesinambungan memori institusi serta memastikan setiap arsip yang bernilai sejarah dan hukum dapat dikelola secara profesional dan berstandar nasional.

Sumber: Humas DPK Kaltim

 


Ada Aspirasi/Pengaduan yang mau anda sampaikan?

Sampaikan disini lapor.go.id
Shape Image
Shape Image