
6707 Arsip Inaktif Ex Biro Keuangan Provinsi Kalimantan Timur Dimusnahkan Secara Bertahap oleh Bidang Kearsipan DPK Kaltim
Samarinda- Usai dimusnahkan secara simbolis pada 3 Oktober silam, 6707 arsip inaktif milik ex Biro Keuangan Provinsi Kalimantan Timur berhasil dimusnahkan dengan metode pencacahan menggunakan mesin oleh Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur. Pemusnahan arsip-arsip tersebut berlangsung di Depo Arsip DPK Kaltim. Proses pemusnahan dilakukan secara bergantian oleh para arsiparis.
Arsiparis DPK Kaltim, Andreas Kelan mengungkapkan proses pemusnahan telah berlangsung sejak seminggu silam dan akan terus berlanjut hingga seluruh arsip telah tercacah. Arsip-arsip yang telah menjadi potongan-potongan kertas tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“BPKAD telah menyerahkan seluruh arsip dan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penyelamatan dokumen dengan melalui proses pemusnahan. Pemusnahan ini pun juga tidak bisa sembarang dilakukan. Harus melalui beberapa kali pengecekkan oleh DPK Kaltim dan ANRI hingga dinyatakan boleh untuk dimusnahkan,” jelas Andreas saat ditemui pada, Selasa (17/10).
Arsip-arsip yang berusia lebih dari 15 tahun tersebut terdiri dari berbagai dokumen, seperti buku hingga lembaran kertas. Sebelumnya proses serah terima dan pemusnahan telah dilakukan secara simbolis oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur serta turut dihadiri langsung oleh Drs. Tato Purjianto selaku Arsiparis Alih Media Ketua Tim Akuisisi Kementerian Lembaga Perpindahan Ibukota Negara dan Asisten Gubernur Bidang Administrasi Umum, Ir. Riza Indra Riadi, M.Si di Lantai 5 Gedung BPKAD Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda.
Sumber: Humas DPK Kaltim