965 Naskah Harus Segera Diselamatkan , DPK Kaltim Gelar Rapat Koordinasi Tim Pelestarian dan Penyelamatan Naskah Kuno

Line Shape Image
Line Shape Image
965 Naskah Harus Segera Diselamatkan , DPK Kaltim Gelar Rapat Koordinasi  Tim Pelestarian dan Penyelamatan Naskah Kuno

965 Naskah Harus Segera Diselamatkan , DPK Kaltim Gelar Rapat Koordinasi Tim Pelestarian dan Penyelamatan Naskah Kuno

 

Samarinda- Buktikan komitmen dalam menjaga dan menyelamatkan naskah kuno, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim melalui Bidang Deposit, Pelestarian, dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan (DPPKBP) menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Penyelamatan dan Pelestarian Naskah Kuno, Senin (10/6/2024).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WITA di Ruang Balai Pustaka DPK Kaltim tersebut, dihadiri jajaran Kepala DPK Kabupaten dan Kota, Biro Hukum Setda Prov Kaltim serta dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi, Birokrasi, dan Keuangan Daerah, Drs. Diddy Rusdiansyah Anandani, MM dan Kepala DPK Kaltim, Drs. Muhammad Syafranuddin, MM.

Kepala Bidang DPPKBP DPK Kaltim, Endang Effendy, S.Sos menuturkan rapat pembentukan panitia sebagai tindak lanjut nyata dari rapat yang sebelumnya telah digelar satu tahun silam mengenai Rapat Kerja Upaya Penyelamatan Naskah Kuno di Ruang Rapat Tepian II, Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

“Terdapat 965 naskah kuno di Kaltim , namun hanya sebagian dari jumlah tersebut yang masyarakat  baru melaporkan kepada kami mengenai keberadaan naskah yang berseliweran di tengah masyarakat,” terang Endang.

Ia berharap melalui rapat ini menghasilkan kesepakatan bersama dan menciptakan regulasi yang dapat dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat yakni Peraturan Gubernur mengenai Penyelamatan dan Pelestarian Naskah Kuno.

“Penganggaran dalam sarana dan prasarana serta upaya melaksanakan hunting atau berburu naskah kuno terhalang oleh belum adanya Pergub sebagai payung hukum. Harapannya dengan adanya peraturan tersebut dapat menurun kepada kabupaten dan kota sehingga mereka dapat melangsungkan proses mencari dan merawat naskah kuno yang ada di daerah mereka,” jelas Endang.

Kepala DPK Kaltim, Drs. Muhammad Syafranuddin, MM juga mengingatkan peran penting naskah kuno sebagai sumber literasi bagi pemustaka dan masyarakat,

“Pembentukan tim merupakan suatu kemajuan dalam komitmen kita semua untuk melestarikan naskah kuno agar tidak punah. Suatu langkah nyata dan pasti yang semoga tahun ini bisa terealisasikan,” ungkap pria yang akrab disapa Ivan tersebut.

Senada dengan keduanya, Drs. Drs. Diddy Rusdiansyah Anandani, MM, sebagai Staf Ahli Gubernur menegaskan pentingnya rapat sebagai wadah bertukar aspirasi dan ide untuk penyelamatan naskah kuno.

“Kita kumpulkan seluruh substansi pada rapat ini yang kita diskusikan bersama dalam draf peraturan gubernur. Apabila mencapai kesepakatan, kita kembali rumuskan bersama dengan akademisi dan masyarakat kesultanan terkait hasil dalam penerapan hunting naskah kuno ini,” papar Diddy.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan pada pasal 10 disebutkan perpustakaan diwajibkan melakukan alih media naskah kuno yang dimiliki masyatakat untuk dilestarikan dan didayagunakan.

Data yang dihimpun oleh Bidang Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan, terdapat 465 naskah kuno yang masih tersebar di masyarakat yang belum dialih mediakan sementara terdapat 500 naskah kuno di luar negeri seperti Belanda dan Inggris yang masih belum terhimpun.

Sumber: Humas DPK Kaltim


Ada Aspirasi/Pengaduan yang mau anda sampaikan?

Sampaikan disini lapor.go.id
Shape Image
Shape Image