Berau Menyimpan Banyak Peninggalan Sejarah, Dispusip Berau dan DPK Kaltim Gelar Sosialisasi Karya Cetak dan Karya Rekam

Line Shape Image
Line Shape Image
Berau Menyimpan Banyak Peninggalan Sejarah, Dispusip Berau dan DPK Kaltim Gelar Sosialisasi Karya Cetak dan Karya Rekam

Berau Menyimpan Banyak Peninggalan Sejarah, Dispusip Berau dan DPK Kaltim Gelar Sosialisasi Karya Cetak dan Karya Rekam

Tanjung Redeb- Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) merupakan koleksi berbentuk fisik dan digital seperti buku, kartografi, rekaman suara, video analog, buku elektronik, hingga musik dan film digital. Banyaknya jenis karya yang diciptakan oleh masyarakat dan menjadi nilai sejarah, Dispusip Berau dan DPK Kaltim menggelar Sosialisasi  UU RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR di Gedung Rapat Bapelitbang Berau, Kamis (13/6/2024).

Berau yang kaya akan khasanah budaya dengan dua kesultanan yang berdiri pada Bumi Batiwakkal yakni Kesultanan Gunung Tabur dan Sambaliung, diharapkan melalui sosialisasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara dan menciptakan KCKR.

Kepala DPK Kaltim, Drs. Muhammad Syafranuddin, MM menyebut melalui sosialisasi diharapkan daerah khususnya Berau dapat melaporkan dan mencatat KCKR kepada DPK Kaltim. Hal tersebut sebagai pendataan dan upaya inventarisasi agar KCKR yang ada tidak rusak dan punah.

“Potensi Berau itu banyak dan belum banyak yang dieksplor. Hak cipta KCKR yang diserahkan ke DPK Kaltim kami pastikan tidak akan berubah kepemilikan. Kolaborasi antara pemerintah, pemilik KCKR dan masyarakat Berau sangat penting,” ucap pria yang akrab disapa Ivan tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said menyambut baik sosialisasi yang dihadiri 100 peserta tersebut.

“Untuk mengetahui tingginya peradaban masa lalu kita perlu mencari naskah kuno. Kesultanan di Berau banyak peninggalannya,” papar Said kepada peserta.

Ia melanjutkan KCKR perlu dirawat dengan merupakan konsisten melalui KCKR hal tersebut sebagai upaya melestarikan peninggalan kesultanan Gunung Tabur dan Sambaliung.

Upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam KCKR berdasarkan UU RI Nomor 13 Tahun 2018 di antaranya hunting koleksi, advokasi kebijakan, bimbingan teknis, pemantauan, hingga forum diskusi bersama pemilik KCKR dan masyarakat.

Sumber: Humas DPK Kaltim


Ada Aspirasi/Pengaduan yang mau anda sampaikan?

Sampaikan disini lapor.go.id
Shape Image
Shape Image