
Abstrak Buku : Kearifan lokal masyarakat Sanjan dalam Mengelola Hutan Adat Tomawankng Ompu
Pengarang : Rufinus, Johanes, Loteus
Judul : Kearifan lokal masyarakat Sanjan dalam Mengelola Hutan Adat Tomawankng Ompu
Sumber : Buku Deposit
Kolasi : viii, 174 hlm.
Subyek : Kehutanan
Call Number : CB-D.20/2011-145/2232-2018
Tahun Terbit : 2011
Buku dengan judul Kearifan lokal masyarakat Sanjan dalam Mengelola Hutan Adat.Keberadaan kampong Sanjan ada kaitan erat dengan sejarah perpindahan orang-orang Kodatn zaman dahulu.Alasan yang mendasar adalah untuk mencari tempat berburu, berladang dan menghindari serangan musuh (para pengayau, dulu terkenal di kalangan suku dayak).Kampung Sanjan adalah kawasan yang didominasi oleh daerah perbukitan, menjadi tampak teduh karena disekelilingi kawasan hutan lebat.
Secara administrasi kampung Sanjan masuk dalam wilayah pemerintahan desa Sei Mawang Kecamatan Sanggau Kapuas, bisa ditempuh 20 menit dengan menggunakan sepeda motor.Jejak hitam pengelolaan sumber daya hutan di kab. Sanggau tidak terlepas dari kehadiran berbagai perusahaan yang beroperasi di sana.Seperti 2 perusahaan kelapa sawit PTPN XIII dan PT Sime Indo Agro, PT PN adalah perusahaan pertama di Kalbar tidak luput berbagai konflik dengan masyarakat adat di Sanggau.
Konsep pengelolan hutan oleh masyarakat Dayan Sanjan, masyarakat Sanjan memiliki tradisi perladangan yang merupakan suatu bentuk kearifan lokal dalam pengelolaan hutan dan merupakan bagian dari kebudayaan yang turun temurun di kalangan mereka.
Ada berbagai ritual yang dilaksanakan untuk mengawali setiap tahapan siklus perladangan.Ritual yang dilakukan dengan maksud sebagai permohonan izin, berkat atau rasa syukur pada sang pemilik alam, sehingga peristiwa religious perwujudan hubungan timbale balik antar manusia dengan sang pencipta.Setelah melewati siklus perladangan, mereka mencari lokasi baru untuk berladang , sementara lahan bekas lading dibiarkan agar berproses secara alami.
Dengan maksud memberikan waktu bagi kawasan tersebut memulihkan kondisinya.Sistem pengelolaan hutan oleh masyarakat Sanjan sangat mengedepankan prinsip keseimbangan dan keberlanjutan.sekitar tahun 1930 seorang tetua kampung Sanjan bernama kakek Bok mengajak masyarakat untuk tidak berladang di kawasan dekat kampung, sehingga menjadi sebuah kesepakatan.
Mulai tahun 1950 sudah memiliki pengurus hutan Adat Tomawakng Ompu.Masyarakat adat Sanjan telah mengenal dan memiliki aturan hukum adat yang mengatur berbagai hal mengenai pengelolaan kawasan hutan di wilayah mereka.Masyarakat Sanjan meyakini bahwa alam tempat mereka hidup adalah milik sang penguasa alam sehingga ritual adat terkait pemanfaatan hutan terutama dilakukan saat berladang
Penulis Abstrak : Masitah (Pustakawan Ahli Madya)
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kaltim
Editor : Andri P.