Arsip Pertanahan Tahun 1973-1985 Milik Samarinda Resmi Dinyatakan Autentik

Line Shape Image
Line Shape Image
Arsip Pertanahan Tahun 1973-1985 Milik Samarinda Resmi Dinyatakan Autentik

Arsip Pertanahan Tahun 1973-1985 Milik Samarinda Resmi Dinyatakan Autentik

Samarinda- Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan autentifikasi hasil alih media arsip milik LKD Kota Samarinda terkait pemberian hak atas tanah kabupaten/kota di wilayah Kota Samarinda. Kegiatan berlangsung di kantor LKD Kota Samarinda, Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda, Senin (25/5/2026).

Autentifikasi dilakukan terhadap sebanyak 962 berkas arsip kurun waktu tahun 1973 hingga 1985 yang telah dialihmediakan ke dalam bentuk digital. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjamin keabsahan, keutuhan, dan keaslian arsip agar informasi yang terkandung di dalamnya dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan autentifikasi arsip tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mengamanatkan pentingnya menjaga autentisitas arsip sebagai bukti akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan memori kolektif bangsa.

Tim autentifikasi LKD Kaltim melakukan pencocokan antara arsip hasil alih media dengan arsip sumbernya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh 962 berkas dinyatakan autentik serta informasi yang terkandung di dalamnya dapat terbaca dengan baik, lengkap, dan sesuai dengan arsip aslinya.

Plt Kepala Bidang Pengelolaan Arsip LKD Provinsi Kalimantan Timur, Risnawati, mengatakan bahwa autentifikasi merupakan tahapan penting dalam pengelolaan arsip digital guna memastikan arsip yang dialihmediakan memiliki nilai pembuktian yang sama dengan arsip konvensional.

“Autentifikasi menjadi jaminan bahwa arsip yang telah dialihmediakan tetap memiliki integritas, keutuhan, dan keaslian. Melalui proses ini, kami memastikan bahwa arsip yang tersimpan dalam bentuk digital benar-benar sesuai dengan arsip aslinya, tidak mengalami perubahan, manipulasi, maupun rekayasa informasi,” ujarnya.

Menurut Risnawati, keberhasilan autentifikasi terhadap 962 berkas arsip pertanahan tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung penyelamatan arsip bernilai guna tinggi yang memiliki nilai hukum, administrasi, dan historis.

“Arsip pertanahan merupakan arsip yang memiliki tingkat pemanfaatan cukup tinggi, terutama untuk kebutuhan layanan informasi, pembuktian hukum, serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. Karena itu, keabsahan arsip harus dipastikan melalui proses autentifikasi,” jelasnya.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan oleh seluruh lembaga kearsipan daerah maupun perangkat daerah di Kalimantan Timur.

“Harapan kami, semakin banyak arsip yang dialihmediakan dan diautentifikasi sehingga akses masyarakat terhadap informasi arsip menjadi lebih mudah, cepat, dan aman, tanpa mengurangi nilai autentik arsip itu sendiri,” tambah Risnawati.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Perlindungan, Penyelamatan, dan Perizinan Penggunaan Arsip LKD Kota Samarinda, Juliani, menyambut baik pelaksanaan autentifikasi yang dilakukan oleh LKD Provinsi Kalimantan Timur.

Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan kepastian terhadap kualitas arsip digital yang telah dikelola oleh LKD Kota Samarinda sekaligus memperkuat upaya pelestarian arsip daerah.

“Kami sangat mengapresiasi pendampingan dan proses autentifikasi yang dilakukan oleh LKD Provinsi Kalimantan Timur. Melalui kegiatan ini, kami memperoleh kepastian bahwa arsip hasil alih media yang kami miliki telah memenuhi aspek keaslian dan dapat digunakan sebagai sumber informasi yang sah,” katanya.

Juliani menambahkan bahwa arsip yang telah diautentifikasi tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari layanan kearsipan, pembuktian hukum, hingga pelestarian memori kolektif daerah dengan tetap memperhatikan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.

“Arsip-arsip ini bukan hanya menjadi sumber data administrasi pemerintahan, tetapi juga bagian dari sejarah perkembangan Kota Samarinda yang harus dijaga dan dilestarikan untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Ia berharap sinergi antara LKD Kota Samarinda dan LKD Provinsi Kalimantan Timur terus diperkuat dalam upaya perlindungan, penyelamatan, dan pemanfaatan arsip daerah.

“Ke depan, kami berharap kerja sama dan pembinaan dari LKD Provinsi Kaltim dapat terus berlanjut sehingga pengelolaan arsip di Kota Samarinda semakin profesional, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dengan telah dinyatakannya autentik 962 berkas arsip pemberian hak atas tanah kabupaten/kota periode 1973–1985, arsip tersebut kini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan layanan arsip sesuai ketentuan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, kebutuhan pembuktian hukum, serta sebagai memori kolektif daerah yang mendokumentasikan perjalanan pembangunan dan administrasi pertanahan di Kota Samarinda.

Sumber: Humas DPK Kaltim

 


Ada Aspirasi/Pengaduan yang mau anda sampaikan?

Sampaikan disini lapor.go.id
Shape Image
Shape Image