
BPOM Samarinda Konsisten Tertib Arsip, 9 Berkas Statis Diserahkan ke DPK Kaltim
Samarinda-Dalam upaya mendukung tertib arsip dan pengelolaan informasi publik yang akuntabel, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda menyerahkan sebanyak 9 berkas arsip statis kepada Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur.Penyerahan berlangsung di DPK Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Jumat, (22/8/25)
Arsip statis yang diserahkan merupakan arsip usul serah dengan rentang waktu tahun 2015 hingga 2019, yang telah melewati masa retensinya dan memiliki nilai guna informasi jangka panjang. Penyerahan dilakukan secara resmi oleh Kepala BPOM Samarinda, Drs. Sem Lapik, Apt, M.Sc kepada Plt Kepala DPK Kaltim, Anita Natalia Krisnawati, S.STP, M.Si, dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima arsip.
Dalam sambutannya, Drs. Sem Lapik menyampaikan bahwa BPOM secara rutin melakukan audit kearsipan setiap tahun untuk memilah arsip yang telah melewati masa retensi. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan arsip yang efektif, memudahkan pencarian informasi, serta mendukung pelaksanaan tugas BPOM dalam pengawasan obat dan makanan yang menyasar langsung kebutuhan masyarakat.
“Kami tidak ingin arsip hanya menumpuk. Audit kearsipan rutin dilakukan setiap tahun oleh BPOM agar arsip-arsip yang sudah habis masa retensinya dapat ditindaklanjuti, sehingga informasi tetap tertata dan mudah diakses jika dibutuhkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala DPK Kaltim, Anita Natalia Krisnawati, memberikan apresiasi kepada BPOM atas komitmennya dalam mendukung tata kelola kearsipan yang baik.
“Penyerahan arsip statis ini merupakan wujud nyata komitmen organisasi dalam pengelolaan arsip yang tertib, transparan, dan akuntabel. Ini penting untuk mendukung pelayanan publik dan memudahkan pekerjaan ke depan,” ujarnya.
Setelah acara serah terima, rombongan dari BPOM Samarinda juga diajak mengunjungi ruang penyimpanan Depo Arsip DPK Kaltim.
Mereka melihat langsung sarana penyimpanan arsip yang telah sesuai standar.Depo Arsip sendiri merupakan tempat penyimpanan sementara arsip-arsip sebelum dinyatakan layak dimusnahkan setelah masa retensi habis dan memenuhi syarat pemusnahan.
Dengan adanya penyerahan ini, diharapkan semakin banyak instansi di Kalimantan Timur yang turut aktif dalam pengelolaan arsip, sebagai bagian dari peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sumber: Humas DPK Kaltim