
DPK Kaltim Ikuti Akreditasi Perpustakaan Tahun 2022
Samarinda – Untuk mewujudkan Perpustakaan yang sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur mengikuti Penilaian Akreditasi Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional RI.
Entry meeting Akreditasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kaltim dilaksanakan pada hari Kamis (22/12/2022) di Ruang Balai Pustaka Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kaltim Jalan Ir H Juanda Nomor 4 Samarinda mulai pukul 09.00 wita.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kaltim yang dalam hal ini diwakili oleh Kabid Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (Taufik) membuka secara resmi kegiatan tersebut yang dihadiri sejumlah Fungsional Pustakawan, Kasubbag Umum, dan Staf terkait.
Dalam Sambutannya Taufik berharap, Asesor dapat memberikan bimbingan sekaligus penilaian kepada para pustakawan dalam rangka memberikan pemahaman bagaimana seharusnya pengelolaan perpustakaan dilakukan dengan baik yang sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) dan juga peran DPK Kaltim sebagai pembina perpustakaan di daerah.
Pada sesi entry meeting Asesor yang hadir adalah Bambang Supriyo Utomo, Cecil, dan Indah.
Dalam pemaparannya Bambang Supriyo Utomo yang akrab disapa Pak BSU menyampaikan perpustakaan harus dikelola dengan Standar Nasional Perpustakaan. Untuk mendapat pengakuan perlu sebuah sistem yaitu melalui penilaian kesesuaian, hal itu yg dinamakan akreditasi.
Menurut Bambang ada 4 hal mendasar yang perlu dipahami setiap pengelola perpustakaan terkait dengan pelaksanaan akreditasi perpustakaan, yaitu :
- Akreditasi bukan tujuan utama, tapi kesesuaian dengan standar itulah yang menjadi fokus agar produk, proses, sistem dan produk yg dihasilkan sesuai dengan standar.
- Kenapa harus sesuai, karena mengacu pada uu 43 th 2007 ttg pengelolaan perpus sesuai dengan stdr nasional perpus. Sesuai dengan kategori perpus umum, khusus, sekolah, Perguruantinggi. Jadi standar berbeda disesuaikan dengan kategori perpust
- Standar bukan aturan tertinggi, tapi target terendah tapi aman. Akreditasi mengejar ukuran terendah tapi aman. Kami datang hanya memotret dengan standar terendah tapi aman, mohon jangan salah kaprah kalo urusan terhebat itu urusan masing2 mengembangkannya.
- Acuan yang dipotret adalah mengacu pada uu no 43 th 2007 dan PP no.24 tahun 2014 Tentang perpustakaan.
Dihadapan para pustakawan, Bambang menyampaikan unsur penilaian terkait hal-hal apa saja yang dipotret saat akreditasi, antara lain : Koleksi minimal 1000 judul bukan eksemplar, Sarana Prasarana, Layanan Perpustakaan, Tenaga/SDM, Pengelolaan dan Penyelenggaraa, serta unsur Penguat yang meliputi (Inovasi, kreatifitas, keunikan).
Sebagai informasi Bambang menyampaikan bahwa, di tahun 2023 ada 3 komponen tambahan yang masuk unsur penilaian Akreditasi Perpustakaan sehingga total menjadi total 9 komponen penilaian yaitu (Kreatifitas, fungsi perpustakaan untuk meningkatkan tingkat kegemaran membaca, dan fungsi perpustakaan bisa menjadi penambah literasi masyarakat.
Lebih lanjut Bambang menyampaikan, potret penilaian akan dinilai pada sidang di tingkat nasional, kemudian akan ditinjau dan jika ada kekurangan bisa dilengkapi oleh daerah dalam tempo 1 minggu. (Tim Humas DPK Kaltim)