DPK Sosialisasikan Undang Undang No 13 Tahun 2018

Line Shape Image
Line Shape Image
DPK Sosialisasikan Undang Undang No 13 Tahun 2018

DPK Sosialisasikan Undang Undang No 13 Tahun 2018

Balikpapan – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur menekankan tentang penerapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam berlokasi di Kota Beriman.

Sosialisasi UU tersebut digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan, pekan lalu.

Pelaksana Tugas Kabid Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan DPK Provinsi Kaltim, Patimah Irny mengatakan, sosialisasi ini baru dua kali digelar di Kaltim. “Dan yang ketiga ini di Balikpapan,” katanya.

Patimah menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan, wawasan, informasi kepada para target sasaran yang ada di Kalimantan Timur, khususnya yang ada di Balikpapan.

“Intinya adalah penerbit, penulis, dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan karyanya kepada perpustakaan nasional sebanyak dua eksemplar dan kepada perpustakaan provinsi sebanyak satu eksemplar, paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan,” terangnya.

“Sebelum adanya sosialisasi ini, untuk memperoleh 300 judul buku itu bagi kami sulit. Tapi, setelah kami lakukan sosialisasi, hasil yang kita capai juga cukup signifikan, bisa meningkat hingga 500 lebih judul buku di tahun ini,” katanya.

Dua kali disosialisasikan, hingga kini sudah ada 995 judul buku yang diterima.

Lebih lanjut Patimah menjelaskan, syarat karya-karya yang akan disimpan dan didokumentasikan sehingga juga dapat diakses masyarakat luas ini adalah memiliki penerbit.

Kendati demikian, pihaknya menemui kendala dengan minimnya jumlah penerbit. Kalau penulis ini banyak, walhasil mereka akhirnya menerbitkan di luar Kalimantan.

Patimah memaparkan, Kaltim memiliki sekitar 120 penerbit, termasuk di dalamnya juga lembaga pemerintah, seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. Namun, yang aktif hanya 25 penerbit di tahun ini.

Patimah menilai, sosialisasi terkait hal ini harus dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Kaltim agar koleksi yang dimiliki dan aset budaya Kaltim bisa terjaga dengan baik. “Apalagi, kita mau jadi Ibu Kota Negara (IKN). Kaltim harus menunjukkan identitas dengan menjaga kearifan lokal,” tutupnya. (Tim Humas DPK Kaltim)


Ada Aspirasi/Pengaduan yang mau anda sampaikan?

Sampaikan disini lapor.go.id
Shape Image
Shape Image