
Pengelolaan Arsip Dinamis Secara Nasional Terintegrasi Melalui Aplikasi Srikandi
Balikpapan – Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 dengan tema “Sinkronasi dan Koordinasi Program Akreditasi dan Sertifikasi Perpustakaan dan Kearsipan Dalam Rangka Mewujudkan Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan Yang Berkualitas” digelar selama 2 (dua) hari sejak tanggal 16 s/d 17 Maret 2021 di Ball Room Hotel Grand Jatra Balikpapan.
Pada kesempatan tersebut menghadirkan secara tatap muka Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Sumrahyadi, MIMS.
Beliau juga menerangkan pengelolaan arsip dinamis secara nasional terintegrasi melalui aplikasi Srikandi. “Aplikasi Srikandi pada dasarnya merupakan integrasi antara pengelolaan arsip dinamis secara instansional berbasis digital melalui aplikasi SIKD dan secara nasional pada kementerian lembaga dan pemerintah daerah,” jelasnya. Menurutnya pengelolaan arsip dibutuhkan arsiparis yang handal melalui uji kompetensi dan sertifikasi.
Bahwa Strategi Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan 5 tahun mendatang fokus pada misi Presiden Jokowi-Ma’ruf. 9 poin yang menjadi arahan kebijakan ANRI diantaranya :
- Pembinaan Terhadap Pencipta Arsip Pusat Dan Daerah, Lembaga Kearsipan Propinsi, Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi;
- Pengelolaan Arsip Dinamis dan Statis;
- Pembangunan SKN, SIKN dan Pembentukan JIKN;
- Organisasi yang terdiri dari unit kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga kearsipan;
- Pengembangan SDM Kearsipan;
- Pengembangan Prasarana dan Sarana Kearsipan;
- Penyelenggaraan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip;
- Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan;
- Pelaksanaan Kerjasama dan Pendanaan