
Sosialisasi Peraturan Kearsipan Digelar di Kutai Barat, Tekankan Pentingnya Klasifikasi dan Retensi Arsip
Kutai Barat-Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam pengelolaan arsip, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Bappeda Litbang bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan serta Akses Arsip Dinamis pada Selasa, (20/5/2025)
Acara yang berlangsung di lingkungan Bappeda Litbang Kutai Barat ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Arsiparis DPK Kaltim, Risnawati, MM dan Aswin Rakhmani, S.Sos.
Dalam pemaparannya, Risnawati menjelaskan fungsi dasar dari kode klasifikasi arsip, antara lain sebagai pedoman dalam proses pemberkasan dan penataan arsip, untuk mempermudah penemuan kembali arsip, serta sebagai dasar dalam kegiatan penyusutan arsip.
“Setiap arsip memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang menentukan masa simpan arsip sebelum dapat dimusnahkan atau ditetapkan sebagai arsip permanen,” ujarnya.
Risnawati juga menekankan bahwa pemahaman terhadap JRA dan sistem klasifikasi keamanan serta akses arsip sangat penting untuk menjaga tertib arsip, mendukung transparansi, dan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sebelumnya, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Moses, SE, M.Si, selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Bappeda Litbang Kutai Barat. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pengelolaan arsip yang baik harus dimulai dari pemahaman yang utuh terhadap seluruh instrumen kearsipan.
“Bappeda Litbang perlu memastikan bahwa arsip tidak tercecer, karena arsip adalah bukti pelaksanaan kegiatan, dasar hukum pengambilan keputusan, sekaligus penjaga sejarah lembaga,” ujar Moses.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat budaya tertib arsip di lingkungan perangkat daerah Kabupaten Kutai Barat, khususnya dalam pengelolaan arsip dinamis yang strategis dan akuntabel.
Sumber: Humas DPK Kaltim