Tingkatkan Tata Kelola Arsip Daerah, LKD Kaltim Awasi Penyelenggaraan Kearsipan di Lima Kabupaten
Samarinda-Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan (PKTK) Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2026 terhadap lima Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) kabupaten, yakni Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Berau, Mahakam Ulu, dan Paser. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 22–23 Juli 2026, dilaksanakan secara daring, Kamis (23/7/2026)
Pelaksanaan pengawasan dibagi ke dalam tiga kelompok kerja (Pokja) guna memastikan proses evaluasi berjalan efektif dan komprehensif. Masing-masing Pokja melakukan pengawasan terhadap LKD kabupaten sesuai pembagian wilayah yang telah ditetapkan, dengan menelaah dokumen pendukung, melakukan verifikasi, serta menggali informasi terkait penyelenggaraan kearsipan di masing-masing daerah.
Pengawasan kearsipan eksternal merupakan bagian dari upaya pembinaan yang dilakukan oleh LKD Provinsi Kalimantan Timur sebagai representasi pemerintah provinsi dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan di pemerintah kabupaten. Kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan, termasuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan regulasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengenai pengawasan kearsipan.
Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan (PKTK) LKD Provinsi Kalimantan Timur, Dewi Susanti, menjelaskan bahwa pengawasan kearsipan eksternal bukan semata-mata bertujuan melakukan penilaian terhadap kepatuhan daerah, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan secara berkelanjutan.
Menurutnya, hasil pengawasan akan menjadi dasar dalam menyusun rekomendasi perbaikan yang dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing LKD kabupaten. Dengan demikian, setiap daerah memiliki arah yang jelas dalam meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, mulai dari aspek kebijakan, organisasi, sumber daya manusia kearsipan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
"Manfaat yang diharapkan dari pengawasan ini adalah terwujudnya penyelenggaraan kearsipan yang semakin tertib, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjamin terpeliharanya arsip sebagai alat bukti yang sah dan memori kolektif daerah," tambahnya.
Pelaksanaan pengawasan secara daring tidak mengurangi substansi proses evaluasi. Tim pengawas tetap melakukan pemeriksaan terhadap berbagai indikator pengawasan melalui pemaparan, verifikasi dokumen, serta diskusi dengan tim dari masing-masing LKD kabupaten.
Melalui pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2026 ini, LKD Provinsi Kalimantan Timur berharap seluruh pemerintah kabupaten yang menjadi objek pengawasan dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan secara berkelanjutan.
Sumber: Humas DPK Kaltim