
Tutup Rangkaian Evaluasi 2025, Kabupaten Mahulu Jalani Pengawasan Kearsipan oleh DPK Kaltim
Samarinda – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan pengawasan eksternal kearsipan terhadap Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) bertempat di Kantor DPK Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Senin (25/8/25)
Pengawasan ini dilaksanakan secara on desk sebagai bagian dari peran DPK Kaltim sebagai instansi pembina kearsipan di tingkat provinsi.
Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan DPK Kaltim, Diana Rosalita, SE, menjelaskan bahwa pengawasan eksternal merupakan kegiatan wajib dan rutin yang ditujukan kepada seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
"Pengawasan ini mencakup lima aspek utama, yaitu kebijakan pembinaan, pengelolaan arsip inaktif, pengelolaan arsip statis, sumber daya kearsipan, serta kelembagaan dan sarana prasarana pendukung," ungkap Diana.
Lebih lanjut, Diana menambahkan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana penerapan tata kelola kearsipan di daerah sudah selaras dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
“Manfaatnya sangat besar bagi kabupaten/kota, karena hasil pengawasan dapat menjadi dasar untuk memperbaiki dan memperkuat sistem kearsipan mereka. Ini juga bagian dari mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kearsipan,” jelasnya.
Indriarti, Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim yang turut menjadi pengawas dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) kabupaten/kota telah menyelenggarakan kearsipan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari hasil audit terhadap lima aspek itu, kita akan melihat mana saja yang sudah sesuai dan mana yang perlu ditingkatkan. Hasilnya akan dituangkan dalam risalah hasil pengawasan sementara, yang kemudian akan dikonfirmasi kepada daerah bersangkutan,” kata Indriarti.
Kabupaten/kota yang telah menerima risalah pengawasan diberikan waktu selama satu minggu untuk mengirimkan bukti dukung tambahan jika ingin melakukan revisi atau perbaikan data guna meningkatkan nilai hasil pengawasan.
Nilai akhir dari pengawasan ini akan menjadi tolok ukur kemampuan kabupaten/kota dalam pengelolaan arsip, serta menentukan peringkat kearsipan daerah yang akan direkapitulasi secara kolektif.
Kabupaten Mahakam Ulu tercatat sebagai daerah terakhir yang menjalani pengawasan eksternal tahun ini, menandai berakhirnya rangkaian kegiatan pengawasan kearsipan eksternal DPK Kaltim terhadap seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Timur tahun 2025.
Sumber: Humas DPK Kaltim