
WORKSHOP AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan pengelola perpustakaan untuk Akreditasi Perpustakaan maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Workshop Akreditasi Perpustakaan yang dilaksanakan pada tanggal 28-29 Oktober 2021, bertempat di Ruang Balai Pustaka Dinas Perpustakaan dan kearsipan daerah. Kegiatan Workshop Akreditasi Perpustakaan ini dilaksanakan oleh bidang pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca (BP3KM).
Peserta workshop akreditasi diikuti sebanyak 30 (tiga puluh) orang secara onside yang terdiri dari Ketua Musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMK Kab/Kota se Kaltim, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kab/Kota se Kalimantan Tmur, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab/Kota se Kalimantan Timur, pengelola perpustakaan perguruan tinggi dan para fugional pustakawan.
Adapun kegiatan Workshop ini juga dilaksanakan secara outside/daring melalui aplikasi zoom meeting dengan kuota peserta sebanyak 500 (lima ratus) orang.
Workshop akreditasi perpustakaan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Prov. Kaltim Drs. H. Elto, M.Si. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa workshop akreditasi perpustakaan ini untuk memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada pegelola perpustakaan sekolah maupun perpustakaan Kab/Kota untuk persiapan akreditasi perpustakaan di
wilayah Kalimantan Timur.Peran perpustakaan di sekolah sangat dibutuhkan sebagai salah satu upaya utuk mencerdaskan anak bangsa untuk mencerdaskan anak bangsa melalui penyelenggaraan perpustakaan yang sesuai dengan Standart Nasional Perpustakaan (SNP). Diakhir sambutan Elto mengatakan diharapkan setelah mengikuti workshop akreditasi ini diharapkan akan menambah jumlah perpustakaan yang terakreditasi di Kalimantan Timur, ujarnya.
Akreditasi perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan. (Pedoman Akreditasi Perustakaan, 2012). Tujuan dilaksanakannya workshop akreditasi ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang manfaat, proses dan pelaksanaan akreditasi perpustakaan, hal ini disamaikan oleh kepala seksi pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan Indriati, S.Kom., M. Si. selaku panitia pelaksanaan kegiatan ini.
Workshop akreditasi menghadirkan narasumber dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional yaitu Drs. Bambang Supriyo Utomo, M. Lib. Selaku tenaga ahli standarisasi & akreditasi Perpustakaan Nasional RI, narasumber ke 2 (dua) yaitu Drs. N. Mustafa, M. Lib. Selaku Asesor Senior Perpustakaan Nasional RI. Adapun narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kaltim yaitu Taufik, S. Sos., M. Si. Selaku Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Prov. Kaltim.
Materi yang disampaikan para narasumber meliputi materi tentang membangun perpustakaan prima berbasis Standar Nasional Perpustakaan (SNP), dan materi tentang strategi mempersiapkan akreditasi perpustakaan yang terdiri dari pengenalan instrumen akreditasi perpustakaan, penyiapan instrumen akreditasi perpustakaan, penyiapan dokumentasi akreditasi perpustakaan dan pendaftaran akreditasi. Materi yang disampaikan oleh narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Prov. Kaltim Tufik, S. Sos., M. Si. Mengenai progres pelaksanaan akreditasi perpustakaan di Kaltim.
Drs. Bambang Supriyo Utomo, M. Lib. Menyampaikan materi tentang rankaian kegiatan akreditasi perpustakaan, antara lain adalah sebagai berikut :
- Persiapan (kesiapan lembaga perpustakaan berbasis SNP)
- Registrasi
- Pengisian instrumen akreditasi (sesuai komponen standard dan jenis perpustakaan)
- Penyiapan bukti fisik (sesuai isian dalam instrument terkait)
- Pengiriman instrumen akreditasi dan bukti fisik ke LAP (Lembaga Akreditasi Perpustakaan) langsung atau melalui lembaga Pembina kab/kota/prov)
- Evaluasi instrumen dan bukti fisik yang di terima LAP (desk Evaluation)
- Tinjauan atau kunjungan lapangan/Visitasi
- Penyampaian hasil visitasi oleh assessor kepada ketua LAP-N melalui secretariat LAPN
- Pembahasan hasil akreditasi (dalam siding LAPN)
- Penetapan hasil akreditasi
- Pengusulan hasil siding ke Kepala Perpustakaan Nasional untuk penerbitan Sertifikat
- Penyampaian/pengiriman sertifikat kepada perpustakaan terkait.
Beliau juga menjelaskan kondisi akreditasi perpustakaan di provinsi Kalimantan Timur yang telah terakreditasi baru berjumlah 146 (seratus empat puluh enam) perpustakaan, sedangkan total perpustakaan yang ada di prov. Kaltim tahun 2021 berjumlah 4.207 perpustakaan sehingga perlu didorong lagi untuk meningkatkan jumlah perpustakaan yang terakreditasi di Prov. Kaltim.
Berikut rincian data perpustakaan yang ada di Prov. Kaltim yaitu perpustakaan sekolah/madrasah sebanyak 2.797 (dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh) perpustakaan, Perpustakaan perguruan tinggi sebanyak 75 (tujuh puluh lima) perpustakaan, Perpustakaan umum (termasuk Prov, Kab, Kota, Kec, Desa/Kel & Komunitas ) sebanyak 801 (delam ratus satu) perpustakaan, Perpustakaan khsusus sebanyak 534 (lima ratus tiga puluh empat) perpustakaan.
Dalam era global diperlukan perpustakaan prima berbasis standar (SNP, SNI dan standar teknis lain, termasuk memiliki NPP) yang terakreditasi. SNPP adalah standar utama merupakan acuan Mutu Kelembagaan perpustakaan yang memuat kreteria minimal, digunakan sebagai ukuran atau acuan pokok dalam penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Indonesia, dimana perpustakaan yang menerapkan dan memenui standart nasional perpustakaan terkait, perlu melakukan/dilakukan penilaian kesesuaian (Skema LAP-N) untuk menentukan tingkat kinerja dan klasifikasi posisi perpustakaan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi. Dengan demikian Akreditasi menjadikan perpustakaan Indonesia bermutu dan jitu. Ini adalah harapan kita untuk membangun masyarakat cerdas, inovatif, produktif dan unggul sebagai landasan Indonesia maju di era kemerdekaan, ujar Bambang.
Pemateri selanjutnya disampaikan oleh Drs. B. Mustafa, M. Lib, beliau merupakan Asesor Senior. Beliau mengantarkan materi tentang komponen Instrumen Akreditasi perpustakaan terdiri dari 5 plus 1 = 6 komponen yaitu : Koleksi, Sarana dan prasarana, Layanan, sumber daya manusia, penyelenggaraan dan pengelolaan serta penguat. Komponen penguat ini merupakan komponen tambahan yang terdiri atas unsur inovasi, kreatifitas, prestasi, apresisasi, keunikan dan komitmen. Sebuah perpustakaan akan mendapatkan sertifikat terakreditasi berdasarkan jumlah nilai tertimbang dari layanan, kerjasaama, koleksi, pengorganisasian materi perpustakaan, sumber daya manusia, gedung/ruang, sarana dan prasarana, anggarran dan manajemen perpustakaan dengan nilai minimal 60, dengan skor dan predikat penilaian serta status perpustakaan yang terakreditasi, rentang nilai 91-100 predikat penilainya Akreditasi A (amat baik), rentang nilai 76-90 dengan predikat penilaian Akreditasi B (baik), rentang nilai 60-75 dengan predikat penilaian Akreditasi C (cukup baik) serta nilai <60 memiliki predikat penilaian Belum bisa terakreditasi.
Penilaian akreditasi perpustakaan terdiri dari nilai A, B, dan C. Berikut dijelaskan juga untuk masa berlaku Sertifikat akreditasi yaitu akreditasi nilai A berlaku selama 5 tahun, akreditasi nilai B berlaku selama 4 tahun dan akreditasi nilai C berlaku selama 3 tahun.
Harapannya dengan workshop akreditasi ini dapat memacu perpustakaan di wilayah Prov. Kaltim untuk meningkatkan jumlah perpustakaan yang terakreditasi sehingga perpustakaan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.