Sejarah Cikal Bakal Perpustakaan Provinsi Kalimantan Timur

Line Shape Image
Line Shape Image

Sejarah Cikal Bakal Perpustakaan Provinsi Kalimantan Timur

Cikal bakal Badan Perpustakaan Provinsi Kalimantan Timur diawali dengan dibentuknya Perpustakaan Negara Samarinda berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan RI No. 116/1963 tanggal 19 Desember 1963. Selanjutnya melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 079/0/1975 dibentuk Pusat Pembinaan
Perpustakaan. Bersamaan dengan dibentuknya Pusat Pembinaan Perpustakaan tersebut, maka perpustakaan Negara yang ada di ibukota propinsi di seluruh Indonesia diubah menjadi Perpustakaan Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Tanggal 1 September 1980 melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0222/0/1980 Pusat Pembinaan Perpustakaan ditetapkan sebagai lembaga induk dari 27 Perpustakaan Wilayah Depdikbud di setiap propinsi.
Dalam rangka penerapan dan pengembangan sistem nasional
perpustakaan secara menyeluruh dan terpadu, maka pada tanggal 17 Mei 1980 melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0164/1980 dibentuk Perpustakaan Nasional Depdikbud, dengan mengintegrasikan lembaga-lembaga :
1. Perpustakaan Sejarah, Politik & Sosial
2. Bidang Bibliografi dan Deposit pada Pusat Pembinaan
3. Perpustakaan
4. Perpustakaan Museum Nasional
5. Perpustakaan Wilayah di 27 Propinsi seluruh Indonesia
Sejalan dengan itu, Presiden RI memandang perlu menetapkan suatu lembaga yang khusus menangani perpustakaan secara nasional. Untuk mendukung upaya tersebut,maka diterbitkan Kepres RI No. 11 Tahun 1989 tanggal 6 Maret 1989 tentang Perpustakaan Nasional RI. Dengan terbitnya Kepres tersebut, Perpustakaan Wilayah yang ada di 27 Propinsi berganti nama menjadi Perpustakaan Daerah. Dalam perkembangan selanjutnya, terbit Keppres RI No. 50 Tahun 1997 tentang Perpustakaan Nasional. Dengan terbitnya Keppres tersebut, Perpustakaan Derah di seluruh Indonesia mengalami pergantian nama menjadi Perpustakaan Nasional Provinsi. Sejalan dengan ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Perpustakaan Nasional Provinsi Kalimantan Timur kembali mengalami perubahan nama sekaligus perubahan status. Melalui Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 02 Tahun 2001 tentang Perangkat Daerah Prov. Kaltim , Perpustakaan Nasional Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan sebagai lembaga teknis provinsi dengan nama Badan Perpustakaan Provinsi Kaltim. Pada Awal tahun 2017 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya adalah penggabungan dari dua lembaga yaitu Badan Perpustakaan Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang mempunyai Tugas Pokok Berbeda, sebagaimana diketahui pelaksanaan Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur didasarkan pada Undang Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kepemimpinan lembaga saat ini dijabat oleh Drs. H. Muhammad Syafranuddin, M.M sebagai kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Periode 2022 sampai dengan sekarang. 

Permulaan terbentuknya DPK Kaltim dimulai dari Badan Perpustakaan Provinsi Kalimantan Timur diawali dengan dibentuknya Perpustakaan Negara Samarinda berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan RI No. 116/1963 tanggal 19 Desember 1963. Selanjutnya melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 079/0/1975 dibentuk Pusat Pembinaan Perpustakaan. Bersamaan dengan dibentuknya Pusat Pembinaan Perpustakaan tersebut, maka perpustakaan Negara yang ada di ibukota provinsi di seluruh Indonesia diubah menjadi Perpustakaan Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Tanggal 1 September 1980 melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0222/0/1980 Pusat Pembinaan Perpustakaan ditetapkan sebagai lembaga induk dari 27 Perpustakaan Wilayah Depdikbud di setiap provinsi.

Dalam rangka penerapan dan pengembangan sistem nasional perpustakaan secara menyeluruh dan terpadu, maka pada tanggal 17 Mei 1980 melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0164/1980. Sejalan dengan itu, Presiden RI memandang perlu menetapkan suatu lembaga yang khusus menangani perpustakaan secara nasional. Untuk mendukung upaya tersebut,maka diterbitkan Kepres RI No. 11 Tahun 1989 tanggal 6 Maret 1989 tentang Perpustakaan Nasional RI. Dengan terbitnya Kepres tersebut, Perpustakaan Wilayah yang ada di 27 Provinsi berganti nama menjadi Perpustakaan Daerah. Dalam perkembangan selanjutnya, terbit Keppres RI nomor 50 Tahun 1997 tentang Perpustakaan Nasional. Dengan terbitnya Keppres tersebut, Perpustakaan Derah di seluruh Indonesia mengalami pergantian nama menjadi Perpustakaan Nasional Provinsi. Sejalan dengan ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Perpustakaan Nasional Provinsi Kalimantan Timur kembali mengalami perubahan nama sekaligus perubahan status. Melalui Perda Provinsi Kalimantan Timur nomor 02 Tahun 2001 tentang Perangkat Daerah Prov. Kaltim , Perpustakaan Nasional Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan sebagai lembaga teknis provinsi dengan nama Badan Perpustakaan Provinsi Kaltim.

Awal mula Badan Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada awalnya adalah kantor Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tanggal 13 Februari 1999 tentang Pembentukan Oragnisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Timur, Kemudian Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2001 tanggal 24 April 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Provinsi Kalimantan Timur berubah menjadi Badan Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Timur, kemudian dengan tertibnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 9 tahun 2004 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja lembaga Teknis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menjadi badan arsip dan dokumentasi Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 46 tahun 2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan tata Kerja Badan Arsip Provinsi Kalimantan Timur berubah menjadi Badan Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Dari dua lembaga yang digabungkan ini awal mula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur terbentuk. Penggabungan lembaga ini terjadi di awal Tahun 2017 mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur. Seiring perkembangannya, dalam rangka penyederhanaan struktur organisasi untuk penyederhanaan birokrasi terbitlah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Adapun nama pejabat yang pernah memimpin Dinas Perpustakaan Prov. Kaltim adalah :
1. Zulkifli Joenoes, BA (1963 - 1983)
2. Drs. Elazar Mangku Barus (1983-1992)
3. Albiner Silaen, SE (1992 - 1998)
4. H. Damlan Thahir (1998 - 2006)
5. H. Sumiadi Chandra (2006 - 2010)
6. H. Syafruddin Pernyata (2010)
7. Hj. Sri Sulasmi Retno
8. Hj. Ardiningsih
9. H. M. Aswin (2017 - 2020)
10. H. Elto (2020 – 2021)
11. Drs. Muhammad Syafranuddin, M.M ( 2022 - Saat ini )


Ada Aspirasi/Pengaduan yang mau anda sampaikan?

Sampaikan disini lapor.go.id
Shape Image
Shape Image