Prosedur Pembuatan Kartu Anggota
- Home
- Halaman
- Prosedur Pembuatan Kartu Anggota
Prosedur Pembuatan Kartu Anggota
- Semua peminjam koleksi pustaka, baik dibaca di tempat atau dipinjam dibawa pulang diwajibkan membawa kartu Anggota Perpustakaan.
- Peminjam diwajibkan datang sendiri.
- Peminjaman koleksi maksimal 3 (Tiga) Ekslemplar buku selama jangka waktu peminjaman 2 (dua) minggu.
- Koleksi yang dipinjam dibawa pulang adalah koleksi yang disiapkan di koleksi umum;
- Koleksi yang tidak dipinjamkan dan hanya boleh di fotokopi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur adalah koleksi referensi, majalah, dan koleksi khusus;
- Tidak diberlakukan denda untuk keterlambatan pengembalian buku, namun, sangat diharapkan untuk mengembalikan buku tepat pada waktunya dan buku dalam keadaan baik, rapi, dan tidak rusak.