4 Boks Arsip Tahun 2022 Diserahkan, P3KM DPK Kaltim Perkuat Tertib Kearsipan
Samarinda- Dalam rangka tertib pengelolaan arsip sesuai ketentuan peraturan kearsipan,Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009, Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (P3KM) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan akuisisi arsip inaktif kepada Unit Kearsipan (UK) DPK Kaltim, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan arsip dinamis yang wajib dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, khususnya dalam memastikan arsip yang telah menurun frekuensi penggunaannya dapat dikelola secara tepat. Arsip inaktif yang diserahkan selanjutnya akan melalui proses penataan, penilaian, serta penyusutan untuk menentukan nilai guna berkelanjutan, termasuk kemungkinan menjadi arsip statis yang memiliki nilai historis, administratif, maupun akuntabilitas.
Penyerahan ini menandakan pentingnya penyelamatan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan serta sumber informasi publik. Selain itu, pengelolaan arsip yang baik turut mendukung transparansi, efisiensi, serta kemudahan akses informasi di lingkungan instansi pemerintah.
Kepala Bidang P3KM DPK Kaltim, Hana Iriana, S.E., M.M, menyampaikan bahwa penyerahan arsip inaktif ini merupakan bentuk komitmen bidangnya dalam mendukung tertib arsip di lingkungan dinas. Adapun arsip yang diserahkan merupakan arsip tahun 2022 sebanyak 4 boks.
“Penyerahan arsip inaktif ini kami harapkan dapat menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam pengelolaan arsip yang lebih baik di lingkungan P3KM. Arsip bukan hanya sekadar dokumen, tetapi merupakan rekam jejak kegiatan yang memiliki nilai penting bagi organisasi.” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPK Provinsi Kalimantan Timur, Anita Natalia Krisnawati, menegaskan bahwa keberadaan Unit Kearsipan memiliki peran strategis dalam menjamin pengelolaan arsip yang profesional di lingkungan dinas.
“Penyerahan arsip inaktif ini memberikan manfaat yang besar, baik bagi Unit Kearsipan maupun bagi dinas secara keseluruhan. Bagi Unit Kearsipan, ini menjadi bagian dari upaya penguatan fungsi pengelolaan arsip secara terpusat dan sistematis. Sedangkan bagi dinas, arsip yang tertata dengan baik akan memudahkan dalam proses penelusuran data, mendukung pengambilan kebijakan, serta menjadi bukti akuntabilitas kinerja,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan seluruh unit pengolah kearsipan di lingkungan DPK Kaltim dapat semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Dengan terlaksananya akuisisi arsip inaktif ini, DPK Provinsi Kalimantan Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, profesional, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sumber: Humas DPK Kaltim