Belum Punya Perpustakaan dan Lembaga Kearsipan Daerah, Komisi I DPRD Mahulu Dorong Pembentukan DPK Mahulu
Samarinda- Komisi I DPRD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka percepatan pembentukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mahakam Ulu. Pertemuan berlangsung di Ruang Balai Pustaka DPK Kaltim pada Kamis, (18/12/2025)
Ketua Komisi I DPRD Mahulu, Martin, menyampaikan bahwa hingga saat ini Kabupaten Mahakam Ulu belum memiliki Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang berdiri sendiri. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius mengingat Mahulu merupakan daerah hasil pemekaran yang membutuhkan penguatan tata kelola pemerintahan, termasuk di bidang perpustakaan dan kearsipan.
Dalam sesi diskusi, Martin berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat memberikan dukungan, khususnya dalam pengadaan koleksi perpustakaan. Selain itu, ia menekankan pentingnya pembentukan badan arsip daerah, mengingat arsip pemerintahan memiliki peran strategis sebagai memori kolektif dan bukti akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rombongan Komisi I DPRD Mahulu disambut oleh Kepala DPPKBP DPK Kaltim, Endang Effendi. Dalam sambutannya, Endang menegaskan bahwa perpustakaan merupakan sarana dan prasarana publik yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah. Namun demikian, perpustakaan kerap kali belum dipandang sebagai layanan prioritas.
“Pembentukan Peraturan Daerah tentang perpustakaan dapat menjadi langkah awal yang penting untuk membentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mahulu. Aksesibilitas layanan perpustakaan juga harus menjangkau hingga tingkat kecamatan dan desa,” ujar Endang.
Sementara itu, Arsiparis Ahli Madya DPK Kaltim, Marthen Rumana, menjelaskan bahwa pembentukan perpustakaan daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan, meliputi ketersediaan tenaga, koleksi perpustakaan, pengelola, serta sarana dan prasarana yang memadai.
Ia juga menambahkan bahwa pembentukan perpustakaan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 2, yang menyatakan bahwa perpustakaan merupakan urusan wajib pemerintah daerah non pelayanan dasar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 mengatur jenis-jenis perpustakaan, antara lain Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Umum yang wajib ada di setiap daerah, Perpustakaan Khusus di setiap lembaga, Perpustakaan Perguruan Tinggi, Perpustakaan Sekolah, serta Perpustakaan Kementerian Agama.
Pada kesempatan yang sama, Arsiparis Ahli Pertama DPK Kaltim, Aswin Rakhmani, menekankan pentingnya segera menyusun Peraturan Daerah tentang kearsipan. Menurutnya, keberadaan regulasi menjadi dasar pembentukan organisasi serta penetapan tugas pokok dan fungsi. Ia juga menyoroti bahwa gedung arsip harus memiliki standar khusus, terutama untuk depo arsip, dengan lokasi yang strategis namun aman dari risiko banjir, mengingat frekuensi banjir di Mahulu yang semakin meningkat.
Di akhir diskusi, Ketua Komisi I DPRD Mahulu menegaskan komitmen DPRD untuk mendorong percepatan pembentukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Kabupaten Mahakam Ulu. Ia menyampaikan bahwa DPRD Mahulu akan segera memanggil pemerintah daerah untuk merumuskan langkah konkret, termasuk penyusunan Peraturan Daerah.
“DPRD Mahulu pasti akan menyetujui dan mendorong pemerintah daerah agar segera membentuk Perda terkait perpustakaan dan kearsipan,” tegasnya.
Sumber: Humas DPK Kaltim