DPK Kaltim Perkuat Komitmen Pengelolaan Arsip Melalui Pembinaan Kearsipan Tahun 2026
Samarinda- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Kearsipan Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan (PKTK) sebagai bagian dari pemenuhan eviden atau bukti dukung Pengawasan Kearsipan Tahun 2026.
Kegiatan pembinaan ini berlangsung selama lima hari, mulai 26 hingga 30 Januari 2026, bertempat di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Bung Tomo. Sebanyak 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur turut dilibatkan sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.
Pembinaan kearsipan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas, serta kompetensi OPD dalam pengelolaan arsip dinamis dan statis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pendampingan teknis dalam rangka mempersiapkan OPD menghadapi pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Tahun 2026.
Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan (PKTK) DPK Kaltim, Dewi Susanti, menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Arsip bukan hanya dokumen administrasi, tetapi menjadi memori kolektif, alat bukti hukum, serta sumber informasi yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Dewi Susanti.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini juga memberikan manfaat langsung bagi OPD dalam meningkatkan kesiapan menghadapi pengawasan kearsipan.
“Melalui pembinaan ini, OPD dibekali pemahaman teknis dan praktik terbaik pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan nilai hasil pengawasan kearsipan sekaligus mendorong terwujudnya budaya tertib arsip di seluruh perangkat daerah,” tambahnya.
Dewi Susanti juga menekankan bahwa pengelolaan arsip yang baik akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan pengambilan kebijakan.
“Dengan arsip yang tertata dan mudah diakses, proses pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat dan tepat, serta mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data dan bukti autentik. Inilah manfaat jangka panjang yang ingin kita capai melalui kegiatan pembinaan kearsipan ini,” tutupnya.
Melalui kegiatan Pembinaan Kearsipan Tahun 2026 ini, DPK Provinsi Kalimantan Timur berharap seluruh OPD dapat semakin sadar akan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel di Kalimantan Timur.
Sumber: Humas DPK Kaltim