Jaga Keaslian Dokumen, DPK Kaltim Teliti 59 Arsip Statis Pengadilan Agama Samarinda

Line Shape Image
Line Shape Image
Jaga Keaslian Dokumen, DPK Kaltim Teliti 59 Arsip Statis Pengadilan Agama Samarinda

Jaga Keaslian Dokumen, DPK Kaltim Teliti 59 Arsip Statis Pengadilan Agama Samarinda

Samarinda– Bidang Pengelolaan dan Akuisisi Arsip (PA) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Verifikasi Arsip Statis di  Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPK Kaltim dalam menjamin keaslian, keutuhan, dan nilai guna arsip statis milik instansi pemerintah pada Kamis (30/10/2025)

Dalam kegiatan tersebut, tim DPK Kaltim melakukan verifikasi terhadap 59 berkas arsip statis yang dikumpulkan oleh pihak Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Arsip-arsip tersebut berasal dari kurun waktu tahun 2010 hingga 2016, yang meliputi dokumen administrasi dan putusan pengadilan bernilai sejarah serta permanen.

Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Hamdani, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan verifikasi tersebut.

“Kami berterima kasih kepada DPK Kalimantan Timur atas kerja samanya dalam melakukan verifikasi arsip statis di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Kegiatan ini sangat membantu kami untuk memastikan dokumen penting yang kami miliki tetap autentik, lengkap, dan terpelihara dengan baik,” ujar Hamdani.


Ia menambahkan, melalui kegiatan ini, pengadilan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tata kelola arsip sesuai ketentuan yang berlaku serta meningkatkan kesadaran aparatur akan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bukti akuntabilitas lembaga.

Sementara itu, Ana Paliyantisari, Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim, menjelaskan bahwa verifikasi arsip statis dilakukan untuk menilai keaslian, kelengkapan, dan kondisi fisik arsip yang telah dinyatakan memiliki nilai guna sekunder.

“Verifikasi ini bertujuan memastikan arsip yang akan diserahkan sebagai arsip statis benar-benar otentik, utuh, dan memenuhi standar kearsipan nasional. Proses ini juga menjadi tahapan penting sebelum arsip tersebut dialihstatuskan dari arsip aktif atau inaktif menjadi arsip statis milik negara,” terang Ana.

Senada dengan Ana, Zainuddin, Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim lainnya, menambahkan bahwa kegiatan verifikasi juga berperan penting dalam pelestarian memori kolektif institusi dan daerah.

“Arsip statis bukan sekadar dokumen lama, tetapi bagian dari sejarah dan identitas kelembagaan. Dengan verifikasi yang baik, kita memastikan generasi mendatang dapat mengakses informasi yang sahih dan terpercaya tentang perjalanan institusi kita,” ujar Zainuddin.

Kegiatan verifikasi arsip statis ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola kearsipan di lingkungan lembaga peradilan di Kalimantan Timur. Selain menjamin keaslian arsip, verifikasi juga mendukung transparansi, akuntabilitas, serta pelestarian warisan dokumenter pemerintah.

Sebagai dasar hukum, kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Verifikasi Arsip Statis. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap lembaga negara wajib melakukan verifikasi arsip statis sebelum penyerahan kepada lembaga kearsipan untuk memastikan nilai guna dan keasliannya.

Melalui kegiatan ini, DPK Kalimantan Timur berharap sinergi antara lembaga kearsipan dan lembaga peradilan dapat terus terjalin dalam menjaga memori kolektif bangsa melalui pengelolaan arsip yang profesional, autentik, dan berkelanjutan.

Sumber: Humas DPK Kaltim

 


Ada Aspirasi/Pengaduan yang mau anda sampaikan?

Sampaikan disini lapor.go.id
Shape Image
Shape Image