
PENTINGNYA PENDATAAN PERPUSTAKAAN UNTUK MEWUJUDKAN PERPUSTAKAAN TERAKREDITASI TAHUN 2020
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007, keberadaan Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat, menigkatkan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan, karena masyarakat mempunyai hak memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan. Mengingat peran serta perpustakaan sangat strategis dalam upaya turut mencerdaskan masyarakat, maka kualitas dan kuantitas semua jenis perpustakaan harus ditingkatkan dari waktu kewaktu
seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Sehubungan dengan adanya sistim pemetaan Perpustakaan berbasis Wilayah yang kini telah menjadi satu Aplikasi baru dengan nama “Pendataan Ulang Nomor Pokok Perpustakaan” (NPP), maka diperlukan data tentang perpustakaan yang ada di Kalimantan Timur yang memuat informasi berupa Profil Perpustakaan yang memuat aspek aspek yang dimiliki perpustakaan tersebut.
Sistim Aplikasi Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) merupakan penerapan aplikasi penataan kode identitas pada setiap unit perpustakaan yang sudah memberikan profil perpustakaannya kepada Perpustakaan Nasioanl RI. Profil perpustakaan tersebut disimpan dalam pangkalan data perpustakaan Nasional RI yang dapat diakses melalui https://data.perpusnas.go.id
Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) diberikan dalam rangka memudahkan pembinaan perpustakaan dan mengetahui peta kondisi perpustakaan di Indonesia yang akan memudahkan penyususnan program/kegiatan pembinaan perpustakaan melalui sumber daya perpustakaan dan juga untuk menetapkan Akreditasi perpustakaan. Tujuannya adalah memperoleh data dan informasi yang akurat mengenai jumlah perpustakaan atau Lembaga (Negeri/Swasta) yang seharusnya memiliki perpustakaan berdasarkan amanat Undang-Undang No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Disamping itu untuk memacu para pengelola perpustakaan agar bersaing meningkatkan pengelolaan Perpustakaannya.
Ketersediaan data Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) ini juga dipakai sebagai bahan penyusunan program pembinaan dan pengembangan perpustakaan berstandar Nasional dengan mengacu pada sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) Provinsi Kalimantan Timur dan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 – 2024.
Dengan mengisi data Nomor Pokok Perpustakaan, semua perpustakaan yang ada di Kalimantan Timur memiliki username dan pasword NPP dan dapat login untuk mengisi semua fitur yang ada pada aplikasi sehingga semua data akan terrekam di aplikasi Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).
Untuk di Kalimantan Timur Pendataan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) sudah dilakukan, sebagai mana surat pengantar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimnatan Timur Nomor : 041/809/DPKD-BPPPKM/VII/2020 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perpustakaan yang ada di Kalimantan Timur. Dalam hal ini menjadi tugas pada Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan untuk melaksanakan pendataan dilapangan sesuai surat tugas nomor : 041/811/DPKD-BPPKM/VII/2020. Melaksanakan tugas tersebut adalah :
1. Dra. Ida Nortati (Selaku Kasi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan) 2. Sabariah, S.I.Kom ( Pustakawan Ahli Muda) 3. Andri Pranata, S.E (Pustakawan Ahli Pertama). Adapun pelaksanaannya sudah dimulai sejak bulan Mei 2020 hingga bulan September 2020 dengan tujuan Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menegah Atas (SMA/MA) dan juga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik Negeri/Swasta.
(Sabariah, 27/11/2020)