Tim DPK Kaltim Lakukan Penilaian Hasil Alih Media Arsip di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten PPU

Line Shape Image
Line Shape Image
Tim DPK Kaltim Lakukan Penilaian Hasil Alih Media Arsip di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten PPU

Tim DPK Kaltim Lakukan Penilaian Hasil Alih Media Arsip di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten PPU

Kearsipan Kabupaten PPU

Penajam Paser Utara- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima kunjungan Tim Pengolahan dan Akuisisi Arsip DPK Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka penilaian hasil alih media arsip untuk menjamin keabsahan dan autentikasi arsip pada tanggal 8 dan 9 Mei 2025.Jumat (9/5/2025)

Tim yang terdiri dari Risnawati, SE, MM (Arsiparis Ahli Madya), Sularmi, A.Md, dan Siswadi melaksanakan proses verifikasi secara menyeluruh terhadap arsip statis yang telah dialihmediakan. Proses penilaian ini mencakup verifikasi keutuhan identitas arsip melalui pengecekan kop surat, nomor surat, stempel, serta tanda tangan asli sebagai bagian dari upaya penjaminan keabsahan arsip.

Adapun jenis arsip yang dinyatakan autentik meliputi:

  • Arsip pembangunan Kantor Camat Balikpapan Seberang tahun 1981–1982,
  • Arsip rumah atau tanah Asisten Wedana Klas V,
  • Arsip Sekolah Rakyat Kampung VI Penajam dalam kurun waktu 1956–2003.

Secara keseluruhan, nomor berkas yang telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai arsip autentik pasca alih media. Kepala Bidang Pengelolaan DPK Kabupaten PPU, Sulaiman, S.K.M, MH, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini.

 “Penilaian ini sangat penting untuk memastikan bahwa arsip yang telah dialihmediakan tetap sah dan dapat digunakan sebagai alat bukti administrasi maupun hukum. Kami berkomitmen untuk terus menjaga kualitas dan keutuhan arsip daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Risnawati, SE, MM, selaku Arsiparis Ahli Madya DPK Kaltim menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program alih media arsip statis.

“Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa proses digitalisasi arsip tidak menghilangkan unsur autentisitasnya. Dengan verifikasi ini, kami menjamin bahwa arsip yang dialihmediakan tetap memiliki kekuatan hukum dan nilai informasi,” ujarnya.

Penilaian ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang profesional dan sesuai standar nasional, serta sebagai langkah strategis dalam pelestarian memori kolektif daerah.

Sumber: Humas DPK Kaltim


Ada Aspirasi/Pengaduan yang mau anda sampaikan?

Sampaikan disini lapor.go.id
Shape Image
Shape Image