Workshop DUPAK Pustakawan Se kaltim 2019

Line Shape Image
Line Shape Image
Workshop DUPAK Pustakawan Se kaltim 2019

Workshop DUPAK Pustakawan Se kaltim 2019

SAMARINDA,DPKD – Dalam rangka mempermudah dan memperlancar pelaksanaan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, serta meningkatkan pemahaman Pejabat Fungsional Pustakawan akan butir – butir pekerjaan mereka sesuai Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 11 tahun 2015 petunjuk teknis Pustakawan dan Angka Kreditnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Prov. Kaltim melaksanakan Kegiatan Workshop Penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Pustakawan Se- Kalimantan Timur Tahun 2019.

Dengan mewakili Kepala DPKD Prov. Kaltim, Sekretaris DPKD Prov. Kaltim, Meidalina AS, S.Sos, M.Si memberikan sambutan sekaligus membuka Workshop DUPAK Pustakawan yang bertempat di Gedung DPKD Juanda, ruang Balai Pustaka Lantai 2, Senin (21/10). Dihadiri sebanyak 35 peserta dari Perpustakaan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota, Khusus/Instansi, dan Perguruan Tinggi. Workshop Dupak Pustakawan ini juga menghadirkan Pustakawan Madya Universitas Mulawarman, M. Jarnih, S.Sos sebagai pemateri Teknis Pengusulan DUPAK.

Dalam wawancaranya M. Jarnih berharap untuk peserta dapat kemudahan ketika menyerahkan DUPAK kepada tim penilai setelah mengikuti workshop ini.

“karena akan menambah wawasan untuk meningkatkan dan mengumpulkan bukti – bukti fisik sehingga tidak ada lagi hambatan pada saat mereka mengajukan dupak kepada tim penilai,” Ucap Jarnih

Tujuan dilaksanakan kegiatan Workshop DUPAK Pustakawan ini untuk menjelaskan tantang  cara penyusunan DUPAK bagi para Pejabat Fungsional Pustakawan agar lancar dalam hal Pengusulan Kenaikan Jabatan mereka. Seperti yang disampaikan Sekretaris DPKD Prov. Kaltim, Meidalina AS dalam sambutannya mengenai Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 23 Tahun 2003 dan No. 21 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya dan Kenaikan Jabatan dan Pangkat.

“pustakawan dapat naik jabatan bila sekurang – kurangnya telah satu tahun dalam jabatan terakhir dan memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,’’ ujarnya.(dpkd)


Ada Aspirasi/Pengaduan yang mau anda sampaikan?

Sampaikan disini lapor.go.id
Shape Image
Shape Image