BPSDM Kaltim Gandeng DPK Kaltim dan ANRI, Tingkatkan Kompetensi Arsiparis Melalui Pelatihan UK.2 dan Record Center

Line Shape Image
Line Shape Image
BPSDM Kaltim Gandeng DPK Kaltim dan ANRI, Tingkatkan Kompetensi Arsiparis Melalui Pelatihan UK.2 dan Record Center

BPSDM Kaltim Gandeng DPK Kaltim dan ANRI, Tingkatkan Kompetensi Arsiparis Melalui Pelatihan UK.2 dan Record Center

Samarinda- Dalam upaya memperkuat pengelolaan arsip yang tertib dan profesional, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan Pelatihan Unit Kearsipan Tingkat 2 (UK.2) dan Record Center Perangkat Daerah, pada 29 September hingga 1 Oktober 2025.

Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yaitu Kantor BPSDM Kaltim, Jalan H.A.M.M. Riffadin, Samarinda Seberang, dan Record Center Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Jalan Perjuangan, Samarinda.

Peserta pelatihan terdiri dari para Fungsional Arsiparis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sejak hari pertama, mereka dibekali dengan berbagai materi strategis, seperti pemahaman Kebijakan Kearsipan Nasional, yang disampaikan langsung oleh Direktur Pembinaan Kearsipan Wilayah I ANRI, Hilman Rosana.

Selain materi teori, peserta juga mengikuti sesi Dinamika Kelompok untuk melatih kerja tim dalam pengelolaan arsip, serta pendalaman mengenai peran Unit Kearsipan Tingkat 2 (UK.2) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pentingnya keberadaan Record Center sebagai tempat penyimpanan arsip inaktif sebelum proses pemusnahan arsip.

Sesi tersebut dipandu oleh Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan (PKTK) DPK Kaltim, Dewi Susanti, yang juga bertindak sebagai mentor utama dalam pelatihan ini.

“Pengelolaan arsip tidak bisa dilakukan secara instan atau asal menumpuk. Ada tahapan, regulasi, dan prinsip yang harus diikuti. Melalui pelatihan ini, kita ingin menunjukkan bahwa profesi Arsiparis memiliki peran penting dan strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” ungkap Dewi Susanti.

Dewi juga menambahkan bahwa tertib kelola arsip di perangkat daerah sangat krusial untuk mendukung peningkatan kinerja ASN, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berbasis data dan dokumen yang sahih. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Instrumen Kearsipan.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, pada hari ketiga, peserta melakukan studi tiru langsung ke Record Center BPKAD Kaltim untuk melihat secara langsung bagaimana standar penyimpanan arsip yang sesuai dengan pedoman ANRI diterapkan di lapangan.

Dengan terselenggaranya pelatihan ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Pemprov Kaltim semakin profesional, modern, dan mampu mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan tertib administrasi.

Sumber: Humas DPK Kaltim


Ada Aspirasi/Pengaduan yang mau anda sampaikan?

Sampaikan disini lapor.go.id
Shape Image
Shape Image