
Jelang Tutup 2024, DPK Kaltim Sampaikan Rencana Pengawasan 2025-2029, Serta Beri Penghargaan Penyelenggaraan Kearsipan
Balikpapan- Berikan apresiasi kepada OPD dan LKD sepanjang tahun 2023 serta melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan kearsipan dinamis di tahun 2025 hingga 2029, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim laksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (14/11/2024)
Rakernis dihadiri 65 peserta dari masing-masing LKD dan OPD di Kalimantan Timur untuk mendapatkan pemahaman mengenai instrumen audit kearsipan dan kebijakan pengawasan kearsipan pada 5 tahun mendatang.
Plt Kepala DPK Kaltim, Anita Natalia Krisnawati menyebutkan Rakernis merupakan agenda pengingat sejauh mana LKD dan OPD telah tertib arsip sesuai dengan prosedur.
“Dengan 6 LKD dan OPD terbaik dalam pengelolaan dan penyelenggaraan arsip ini bukan merupakan pencapaian saja melainkan proses untuk memahami peran arsip yang penting untuk ditata dan merupakan landasan hukum yang kuat pada kerja pemerintah,” jelas Anita.
Pada Rakernis Kearsipan ini dihadiri juga oleh Staf Ahli Gubernur Bidang SDA, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, drh. Arief Murdiyanto dan Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan (PKTK) DPK Kaltim, Diana Rosalita, SE.
Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daera, dan Kesejahteraan Rakyat, drh. Arief Murdiyanto menyampaikan kegiatan Rakernis merupakan pemantik bagi OPD khususnya agar tidak mengecilkan nilai guna arsip dan perannya di masa depan.
“Nilai hasil pengawasan kearsipan menjadi acuan dalam menentukan indeks kinerja penyelenggaraan kearsipan pada pengawasan dan melihat sejauh mana kinerja OPD taat pada pengelolaan arsip,” papar Arief.
Narasumber ANRI, Zita Asih Suprastiwi, juga menegaskan Rakernis sebagai bentuk komitmen OPD dan LKD dalam mengingat fungsi arsip yang kerap dianggap sepele namun merupakan bukti dukung yang kuat tak kala dilaksanakan audit atau pemeriksaan.
“Menjaga kepercayaan publik dan memproses data serta informasi yang diminta publik adalah kewajiban bagi instansi. Dan data dukung tersebut merupakan arsip. Apabila arsip tidak terjaga dan memusnahkan arsip tidak sesuai dengan standar maka instansi dapat terjerat hukum dan publik mempunyai hak untuk memperoleh arsip pemerintah sebagai bentuk transparansi informasi,” tegas Zita.
Terdapat 6 penghargaan untuk LKD dan OPD dengan pengelolaan arsip dinamis sepanjang tahun 2023 adapun pemenangnya adalah:
Kategori LKD Kab/Kota:
- Diarpus Kukar
- DPK Kota Bontang
- Diskapus Paser
Kategori OPD se-Kalimantan Timur:
- DPTPH Kaltim
- Disperindagkop Kaltim
- Dinas Pariwasata Kaltim
Sumber: Humas DPK Kaltim