Tim Akuisisi Arsip DPK Akhiri 2024 dengan Pemantauan Pengelolaan Arsip Statis di 14 OPD Kaltim
Samarinda- ,Menjelang tutup tahun 2024, pemantauan dan evaluasi dilaksanakan terhadap arsip-arsip yang dikelola oleh OPD di Kaltim guna memperoleh potensi arsip statis dengan masa retensi di bawah 10 tahun. Bidang Pengelolaan dan Akuisisi Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim sambangi 14 OPD. Perjalanan tim arsip yang dibagi menjadi tiga kelompok tersebut dimulai pada Senin 2 Desember hingga 12 Desember tersebut. Dilakukan sesuai dengan jadwal, Disperindagkop Kaltim dan Biro Organisasi Setda Prov menjadi dua OPD pertama yang disambangi Tim Akuisisi Arsip DPK Kaltim, Senin (2/12/24)
Risnawati selaku Arsiparis DPK Kaltim mengungkapkan upaya ke OPD-OPD tersebut merupakan pendampingan dan melihat keadaan di lapangan secara langsung mengenai pengelolaan arsip yang telah dilakukan oleh OPD.
“Arsip-arsip yang kita temukan sebagai arsip statis tentunya dapat diproses pada record center masing-masing OPD agar menjadi arsip prioritas yang perlu dirawat dengan baik dan teliti dan bisa untuk masuk ke dalam depot arsip DPK Kaltim untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” papar Risna.
Arsip Statis adalah arsip yang memiliki nilai kesejarahan dan tidak bisa dimusnahkan tanpa regulasi atau ketentuan hukum. Arsip statis memiliki peran penting dalam berbagai hal, seperti bahan bukti tentang terbentuknya suatu lembaga atau organisasi serta mengatur jalannya suatu organisasi dan partai politik. Akuisisi Arsip juga merupakan imbauan Sekda Prov Kaltim kepada setiap OPD untuk melaksanakan penilaian arsip inaktif dan menyerahkan arsip usul kepada DPK Kaltim dalam surat bernomor 000.5.6.9/7602/DPK.V yang berlandaskan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 mengenai kearsipan.
Arsiparis dan Tenaga Pengelolaan Kearsipan yang menjadi Tim Akuisisi Arsip yakni Suwardi, Aswin Rakhmani, Aris, Dewi Yanti, Ana Paliyantasari, Norhaily Azmi, Dewi Susanti, Rachmadiana, Fathul Imam Sulkani.
Sumber: Humas DPK Kaltim